Dua polisi jilat kue HUT TNI sudah divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Meski demikian, keluarga kedua polisi itu mengajukan banding.
Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, anggota Ditlantas Polda Papua Barat di-PTDH melalui sidang kode etik.
Orangtua Bripda Yusril Fahry, Rahman Mangante menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan kedua anggota polisi tersebut.
“Kami sebagai orangtua menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan yang dilakukan oleh anak-anak kami dengan memposting video kue ulang tahun HUT TNI.” kata Rahman.
Pihaknya berharap pimpinan kedua institusi agar meninjau kembali keputusan pemecatan dua polisi tersebut.
“Mereka masih anak-anak yang labil. Walaupun perbuatanya menciderai banyak orang, kami berharap apa yang diputuskan itu bisa ditinjau kembali, mereka diampuni,” tutur Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Manokwari ini.
Tempuh Jalur Banding
Dia mengaku, orangtua dari kedua pihak telah bersepakat untuk menempuh jalur banding setelah adanya putusan tersebut.
“Semoga lewat langkah banding ini kedua anak kita bisa kembali diaktifkan dan bisa bertugas seperti biasanya,” ucap dia.
Pihaknya berharap, kedua anak muda tersebut diberikan pembinaan atau bimbingan lainnya. “Jangan langsung dibinasakan tanpa melihat sisi pemberdayaan dan pembinaan terhadap aset bangsa (anak muda),” ucap dia.
Berikut, keluarga dari Bripda Daud M Baransano, Petrus Makbon juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan kedua polisi tersebut.
“Kalau itu warga kami, saya selaku kepala suku memohon maaf atas perbuatan mereka,” ujar Petrus.
Dia mengatakan, mereka adalah anggota polisi baru sehingga masih bisa dipertimbangkan hukumannya.
“Saya sebagai orang tua sangat tidak setuju dengan perbuatan itu,” tutur Kepala Suku Biak Papua Barat ini.
Pihaknya berharap, pimpinan Polda Papua Barat memberikan hukuman yang betul-betul mempertimbangkan semua aspek.
“Kami mau diberikan hukuman, ya sangsi penjara atau lain karena orang mencari pekerjaan sangat sulit saat ini,” tegas dia.
Sementara, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, keputusan ini merupakan proses sidang pertama namun masih ada banding.
“Semua punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ucap dia.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan anggota polisi di Papua Barat menjilat kue ulang tahun untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam XVIII Kasuari, viral di media sosial.
Dalam video tersebut tampak beberapa polisi berada di dalam mobil. Ada satu di antara mereka yang memegang sebuah kue bertulis angka 77 dan Tentara Nasional Indonesia.
“Selamat ulang tahun, semoga tidak panjang umur,” kata salah seorang polisi dalam video tersebut.
Kemudian video memperlihatkan seorang polisi lainnya menjilat kue ulang tahun tersebut. Polisi dalam video tersebut diketahui adalah Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama.
Kue itu diberikan sebagai hadiah perayaan HUT ke-77 TNI dan akan dibawa ke Markas Kodam XVIII Kasuari.
Kedua polisi jilat kue ini, lalu dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik yang dipimpin Kabid Hukum dan Kabid Propam dan Wadir lantas Polda Papua Barat pada Rabu (7/10/2022).
“Putusan sidang kode etik merekomendasikan agar dua anggota tersebut di PTDH. Tapi masih diberikan ruang untuk banding 20 hari” kata Kabid Humas Polda Papua Barat. ***