Polisi membuat imbauan baru di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai 13 Juni 2022.

Selama dua pekan kedepan, polisi akan melarang sejumlah aktivitas saat berkendara sepeda motor, salah satunya penggunaan ketika berkendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan penggunaan sandal jepit ketika naik motor bisa membahayakan si pengendaranya.

Pasalnya, sandal jepit yang terbuka minim perlindungan sehingga akan membahayakan si pengendara jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.

“Makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” tuturnya, Rabu, 15 Juni 2022.

Firman juga mengingatkan bahwa saat berkendara di jalan raya, keselamatan dan nyawa adalah hal yang utama.

Karenanya, pada saat tersebut tidak ada yang lebih penting dan berarti dari sebuah nyawa.

Maka ia meminta masyarakat untuk tetap memakai sepatu ketika berkendara sepeda motor, meskipun mahal dan hanya perjalanan jarak dekat.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita,” tuturnya lagi.

Ia pun meminta masyarakat agar naik motor dengen perlengakapan yang lebih pantas, salah satunya dengan gear dan apparel yang lengkap.

Hal-hal tersebut seperti helm standar, alas kaki yang pantas (sepatu), dan lainnya.

Firman berharap hal-hal kecil tersebut menjadi perhatian masyarakat dan tidak menganggap itu sebagai hal sepele.

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tuturnya.***