• Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me
No Result
View All Result
JafarBua
Wednesday, 10 August 2022
JafarBua
  • Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me
No Result
View All Result
JafarBua
No Result
View All Result

Sasar Kasus Penghinaan Presiden, ICJR Nilai Polri Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi

Tuesday, 7 April 2020
in Lawan Covid-19
3 min read
5 0
11
SHARES
10
VIEWS

Pandemi Covid-19 dijadikan momen oleh aparat penegak hukum untuk membungkam kebebasan berpendapat warga negara secara eksesif melalui penjeratan pasal-pasal UU ITE dan KUHP. 

Institute of Criminal Justice Reform secara tegas mengecam tindakan tersebut dan meminta kepolisian agar segera menghentikan segala proses hukum terhadap setiap orang yang menggunakan haknya untuk berekspresi secara sah. Demikian pembukaan Siaran Pers ICJR, Selasa, 7 April 2020. 

Menurut Erasmus A. T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR, Polisi dalam beberapa hari ini telah melakukan penangkapan dan proses pidana terhadap beberapa orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Polisi menggunakan KUHP dan UU ITE sebagai dasar, dengan secara terang-terangan mengatakan para pelaku melakukan pidana penghinaan terhadap Presiden. Padahal itu sebuah tindak pidana yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia. 

“Kami menilai semua kasus tersebut mengarah pada masalah pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi atas nama penghinaan Presiden,” tandas Erasmus. 

Terkait isu penghinaan Presiden ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan Presiden seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 ayat (1) KUHP. 

MK telah menegaskan bahwa perbuatan kriminalisasi terhadap penghinaan Presiden tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam masyarakat demokratis, negara yang berkedaulatan rakyat dan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mahkamah konstitusi juga menekankan bahwa tidak boleh lagi ada pengaturan sejenis dengan delik penghinaan presiden yang sudah diputus MK bertentangan dengan Konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dengan demikian, ketentuan pidana apapun mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilihat secara kelembagaan tidak dapat digunakan untuk melindungi kedudukan Presiden sebagai pejabat dan pemerintah,” demikian penjelasan Erasmus.

Selain berdasar Putusan MK tersebut, catat ICJR, pasal-pasal lain juga secara eksesif kerap digunakan oleh aparat untuk menjerat orang-orang yang mengeluarkan ekspresinya secara sah karena dianggap menghina penguasa, padahal pasal tersebut tidak tepat untuk diterapkan, yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum.

Longki Djanggola

Catatan lainnya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak pula dapat diterapkan dalam kasus-kasus di atas. Sebab, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut hanya dapat ditujukan untuk ungkapan-ungkapan yang berisi provokasi atau hasutan untuk kebencian terhadap suku, agama, ras, antar golongan (SARA) yang dilakukan dengan maksud untuk menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan tindakan anarki terhadap kelompok-kelompok SARA tersebut. 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE sama sekali tidak dapat digunakan untuk penghinaan individu apalagi penguasa. Tindakan Polisi menggunakan Pasal  28 ayat (2) UU ITE mencerminkan kesewenang-wenangan. 

Untuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE, lagi-lagi perlu diingatkan bahwa berdasarkan UU 19/2016 revisi UU ITE dinyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Pasal 207 KUHP pun juga berdasarkan pertimbangan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 juga merupakan delik aduan absolut yang mensyaratkan harus terdapat pengaduan terlebih dahulu dari korban penghinaan yang dituduhkan. Pun begitu baik 207 KUHP atau pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi Presiden Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Pejabat Presiden republik Indonesia.

Sebelumnya, Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020, dan Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 juga telah memberikan instruksi bagi penyidik untuk mulai mengantisipasi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, juga kasus-kasus penghinaan kepada penguasa/Presiden/Pemerintah yang terjadi selama situasi pandemi Covid-19. 

Terhadap kebijakan tersebut, ICJR mengkritik keras langkah represif yang dikedepankan oleh Kapolri dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian. Aparat juga dapat dianggap melawan Konstitusi ketika secara eksesif melakukan penegakan hukum dengan tidak didasari argumen hukum yang tepat terhadap orang-orang yang mengemukakan pendapat dan pikirannya secara sah karena hal tersebut termasuk bentuk pembungkaman terhadap kebebasan bereskpresi. Pasal 28 UUD 1945 jelas menjamin hak warga negara untuk bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Karenanya kami meminta aparat kepolisian agar segera menghentikan segala proses hukum khususnya terhadap setiap orang yang sedang menggunakan haknya untuk berekspresi secara sah yang dijamin Konstitusi,” tandas ICJR dalam rilis tersebut. 

ICJR menilai Polisi menerapkan pasal-pasal UU ITE dan KUHP secara keliru. Tindakan untuk membungkam kemerdekaan berkespresi dengan mengedepankan tindakan-tindakan represif yang menggunakan ancaman pidana hanya akan semakin memperburuk iklim ketakutan di tengah masyarakat. 

“Lebih memprihatinkan, Polisi secara terbuka melawan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutup Erasmus. 

Related Posts

Lawan Covid-19

Abai Prokes Pejabat Daerah, Contoh Buruk untuk Warga

Friday, 27 August 2021

Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan anjuran patuh pada protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19,...

Image by Freepik.com
Lawan Covid-19

Terpapar Covid-19, Sebanyak 5.800 orang di Sulteng Masih dalam Perawatan

Thursday, 29 July 2021

Pusat Data dan Informasi Covid-19 Sulawesi Tengah, Kamis, 29 Juli 2021 melaporkan peningkatan perkembangan kasus...

Image by https://www.instagram.com/adeliapasha/
Lawan Covid-19

Adelia, Istri Pasha Ungu Terpapar Covid-19

Saturday, 10 July 2021

Masyarakat umum hingga kalangan selebriti juga ikut terpapar Covid-19. Setelah sebelumnya Pasha Ungu sempat terpapar...

Image by https://www.freepik.com/tirachardz
Lawan Covid-19

Hari ini 233 Orang di Sulteng Positif Covid-19, di Mana Saja?

Friday, 9 July 2021

Pusat Data dan Informasi Sulawesi Tengah, Jumat, 9 Juli 2021 melaporkan adanya penambahan kasus positif Covid-19....

minuman herbal, terbuat dari kunyit,jahe dan madu bisa menjaga imun tubuh/foto: unsplash.com
Lawan Covid-19

Ini Dia 4 Makanan Yang Dianjurkan WHO untuk Pasien Covid-19

Sunday, 4 July 2021

PEMERINTAH INDONESIA kini telah menetapkan PPKM Darurat sebagai langkah menangani kasus covid-19 yang mengalami lonjakan....

Lawan Covid-19

Ini Cara Satpol PP Imbau Warga Tojo Unauna Pakai Masker

Sunday, 18 April 2021

Menggunakan dialek setempat, Satuan Polisi Pamong Praja mengimbau warga Tojo Unauna mengenakan masker saat berada...

Next Post

Update Covid-19, Selasa, 7 April 2020

AJI: Instruksi Kapolri Berpotensi Hambat Informasi Berimbang kepada Publik soal Covid-19

Sesar Palu Koro Menggeliat, Sigi Diguncang Gempa 5,1 Skala Richter

Discussion about this post

Highlight

  • Lifestyle
Breaking News

Pembaretan di Yonif 711/Raksatama; Warek III Untad: Menwa itu Potensi Akademiknya Bagus dan Disiplin

by Jafar Bua
Friday, 5 August 2022
0

Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Militer Resimen Mahasiswa di Batalyon Infanteri 711/Raksatama, Brigade Infanteri 22/Ota Manasa adalah bagian dari tanggungjawab...

Read more

Om Kota, Jurnalis Radio Sepanjang Masa

Thursday, 4 August 2022

Tiga Batalyon Menwa Gelar Diklatsar Gabungan di Yonif 711/Raksatama

Tuesday, 26 July 2022

Buku untuk Dijual: Leluhur Sulawesi Tengah; Tadulako, dari Mitos ke Realitas

Wednesday, 13 July 2022

In Memoriam Haris Kariming, Rusdi dan Longki: Almarhum Sangat Cakap dan Cekatan 

Monday, 11 July 2022

About Me

JafarBua

JAFAR BUA

Blogger & Traveler

JAFARBUAISME. Ini dapat dibaca sebagai Jafar Bua is Me; Jafar Bua adalah saya. Anda bisa pula membacanya sebagai hal-hal yang berkaitan dengan saya, Jafar Bua sebagai pribadi. Itu mencakup pikiran, gagasan, tulisan, sajak, foto, coretan atau apapun tentang saya. Bahkan bisa pula igauan dan mimpi saya

Jafarbuaisme cuma sekadar catatan-catatan saya di waktu senggang dalam pelbagai bentuk.

JAFAR BUA

NETWORKING

KABAR LUWUK

Popular

  • Kalomba, Si Siluman Kambing, Topeule dan Pokpok; Kisah Mistis dari Parigi

    16160 shares
    Share 16145 Tweet 6
  • Kartu Sulteng Sejahtera Bukan Syarat Penerima BLT Rp1 juta per Keluarga

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dua Teroris Poso, Ali Kalora dan Jaka Ramadhan Tertembak Mati

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Satgas Madago Raya Minta Keluarga Bujuk Ali Kalora, dkk Turun Gunung

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Setelah Menghilang Dokter Faisal Akhirnya Ditemukan di Paleleh

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • MIT Berulah Lagi, 2 Warga Lembah Napu Tewas Digorok

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Mujahiddin Indonesia Timur Terpecah, 4 Anggota asal Poso akan Menyerah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Benarkah dr. Faisal Kanang Ditahan Densus 88? Ini Jawaban Kapolda Sulteng

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

  • About Me

© Copyright 2019 JAFARBUAISME , Designed & Developed by ALFATWA Multimedia.

No Result
View All Result
  • Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me

© 2019 JafarBuaIsMe - Designed and Developed by Alfatwa Multimedia.

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In