Setelah sempat menjadi wacana terkait seragam satpam yang baru mirip baju Polisi, akhirnya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa resmi memutuskan seragam satpam yang baru dengan warna kecoklatan atau mirip seragam polisi.

Mengutip laman jurnalsecurity.com, sebelumnya, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, ke depan agar dibuat telaah staf terkait tampilan Satpam menyerupai seragam Polisi. Contohnya seperti di negara Malaysia, Singgapura, Jepang dan lain-lain, hadirnya Satpam dengan seragam mirip Polisi ternyata efektif mengurangi terjadinya tindak pidana (kejahatan).

Oleh karena itu, menurut Kabaharkam Polri, membuat seragam Satpam tampak seperti seragam Polisi perlu dilakukan. Dengan maksud akan menjadi perpanjangan tangan Polri, khususnya jajaran Binmas, hadir di tengah-tengah masyarakat.

Kapan seragam satpam yang baru diberlakukan? Menurut Pasal 45 dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 dijelaskan:

“Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, seragam dan atribut Anggota Satpam yang diatur dalam Peraturan Kepala kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 50) tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.”

Nah, kita tunggu saja baiknya. Ada pangkat-pangkatnya loh. ***