Aparat Kepolisian Parigi Moutong menangkap seorang kepala desa dan empat terduga pelaku asusila yang setubuhi bocah 15 tahun.
Demikian disampaikan, Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono di Makopolres setempat Jumat (26/5/2023).
Yudy mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi atau LP-B/8/I/2023/SPKT/Polres Parigi Moutong/Polda Sulawesi Tengah tertangga;l 25 Januari 2023.
“Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban, yakni HN (31),” jelasnya.
Dia mengatakan, korban berinisial RO (15) disetubuhi oleh para tersangka di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi mulai April 2022 sampai Januari 2023,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, yakni satu lembar celana pendek warna hitam, satu lembar baju kaos lengan pendek warna ungu, satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna coklat yang merupakan milik korban.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Honda Jazz dengan nomor polisi DN 1108 NL beserta STNK. Termasuk satu unit mobil Mitsubishi Triton double kabin berplat DA 9033 CR,” papar Kapolres Yudi.
Barang bukti dua unit mobil tersebut diamankan, imbuhnya karena diduga terkait dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dijelaskannya, lima tersangka yang setubuhi bocah 15 tahun ini ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.
“Jadi kita sudah menetapkan lima dari sepuluh tersangka yang kita periksa. Sementara, lima tersangka sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Parimo,” ungkapnya.
Untuk diketahui, lima tersangka yang sudah diamankan tersebut, berinisial MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43).
Modus para pelaku sebelum melakukan persetubuhan memberi iming-iming kepada korban berupa uang dengan jumlah bervariasi. Mereka memberikan uang mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Selain itu, korban juga diberikan makan, dibelikan pakaian dan handphone.
Akibat kejadian itu, katanya, korban hingga mengalami trauma.
Saat ini korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Undata Palu. Korban sebelumnya juga pernah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi dan Rumah Sakit Umum Daerah Poso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (asw)