Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI, Abdul Rachman Thaha meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk menindak tegas dan mengekspos identitas lengkap IPTU IDGN yang ditengarai melakukan perbuatan tak senonoh pada seorang remaja putri, warga Desa Mertasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Perbuatan kejahatan seksual yang diperbuat Kapolsek Parigi itu harus ditindak tanpa kompromi. Saya minta Kapolres untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban-korban lain. Bila perlu pelaku juga dikenai kewajiban membayar restitusi,” tandas dia.
Saat bertandang ke rumah korban di Mertasari, Rabu, 20 Oktober 2021, anggota DPR RI asal Sulawesi Tengah ini mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit kepada anggota Polri yang melanggar aturan.
“Kapolri sudah mengeluarkan pernyataan kerasnya bagi anggota Polri yang melanggar aturan. Itu harus kita apresiasi dan kita akan kawal bersama penerapannya di lapangan, khususnya dalam kasus di jajaran Kepolisian di Parigi ini,” sebut dia.
Seperti diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan IPTU IDGN terhadap S. Kasus dugaan asusila itu berawal dari permintaan IDGN dengan imbalan akan membebaskan ayah korban yang sedang ditahan. ***
Ayah korban S adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong. Pria itu ditangkap dalam kasus dugaan pencurian ternak sapi. ***