Polemik dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Universitas Gadjah Mada (UGM) diminta membuka dokumen akademik Jokowi setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sengketa informasi yang diajukan kelompok masyarakat.
Putusan tersebut memunculkan fakta baru. Dalam persidangan terungkap sejumlah dokumen akademik penting justru dinyatakan tidak berada dalam penguasaan UGM.
Kuasa pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, menyebut putusan itu sebagai kemenangan publik atas keterbukaan informasi.
“Putusan tersebut merupakan kemenangan telak publik atas ketertutupan informasi selama ini,” kata Syamsuddin usai sidang di kantor KIP, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting dalam putusan itu adalah pengakuan bahwa beberapa dokumen yang dipersoalkan tidak berada dalam penguasaan UGM, termasuk terkait legalisasi ijazah.
“Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri: apakah benar ada ijazah legalisir? Tidak ada. Pihak UGM tidak pernah dan tidak tahu apakah pernah melakukan legalisir, tidak dalam penguasaan UGM,” ujarnya.
Syamsuddin menjelaskan, dalam amar putusan KIP, UGM diminta membuat pernyataan tertulis resmi terkait ketiadaan sejumlah dokumen akademik pada masa studi yang dipersoalkan.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi administrasi kampus pada masa itu.
“Hal-hal lain yang dikecualikan hanya kalau berkaitan dengan nilai dan ada nama orang lain, maka nama orang lain yang harus ditutup,” kata Syamsuddin.
Perwakilan Bon Jowi lainnya, Leony Lidya, mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam 20 dokumen akademik yang diminta pemohon.
Ia menyoroti tidak ditemukannya Kartu Rencana Studi (KRS), yang seharusnya menjadi dokumen dasar administrasi perkuliahan.
“Menariknya, sejak proses perkuliahan ada dokumen yang tidak bisa kami dapatkan yaitu KRS. Padahal KRS pasti ada dalam administrasi. Tidak bisa UGM menyatakan itu hanya ada pada mahasiswa atau dosen pembimbing akademik,” ujarnya.
Leony menyebut sejumlah arsip lain juga dinyatakan tidak berada dalam penguasaan UGM, di antaranya KHS (Kartu Hasil Studi), naskah skripsi, laporan KKN, hingga buku wisuda.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah proses penerbitan ijazah telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Semua harus tahu bahwa seseorang pernah kuliah itu belum tentu dia punya ijazah, belum tentu dia lulus. Karena itu kami minta SOP-nya juga, apa saja syaratnya, nanti akan dicocokkan dengan dokumen yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Bon Jowi Lukas Luwarso menyebut ada ratusan dokumen yang sebelumnya diserahkan UGM kepada kepolisian.
Namun dokumen tersebut tidak diberikan kepada pihak pemohon dalam sengketa informasi.
“PPID harus berusaha mencari dokumen penting menyangkut informasi Presiden. Ini yang kita minta Presiden lho,” kata Lukas.
Ia menyebut ada sekitar 505 dokumen yang disebut telah diberikan kepada aparat penegak hukum.
“Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi ini. Kita tunggu nanti melawan Kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan,” ujarnya. ***