Setelah viral, , anak petani di Maluku Utara yang sempat dicoret dari calon Bintara Polri Gelombang II 2022 di akhirnya dinyatakan lolos.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (12/11/2022) tanpa mengetahui apa yang terjadi, nama Sulastri Irwan tiba-tiba digantikan oleh keponakan perwira berpangkat AKBP di SDM Polda Maluku Utara, Rahima.

Padahal Sulastri lulus calon pada 2 Juli 2022 dalam sidang terbuka penetapan dan pengumuman kelulusan di Polda Maluku Utara. Sulastri merupakan perwakilan Polres Kepulauan Sula.

Dirinya bahkan sempat mengikuti apel selama satu bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.

Pihak Polda Maluku Utara beralasan calon polwan Sulastri kelebihan umur.

“Mereka bilang alasannya mengenai umur dan yang hadir dalam sidang itu ada juga peringkat empat dan lima, diminta untuk tanda tangan berita acara,” jelas Sulastri.

Namun setelah kisahnya viral, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membantah bahwa Sulastri sengaja digugurkan untuk digantikan dengan keponakan perwira polisi.

Setelah dicek, umur Sulastri lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.

“Soal penerimaan Bintara Polri itu memang bertentangan dengan usia,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Michael mengakui pihaknya melakukan kesalahan terkait batas umur tersebut dan akan melakukan evaluasi. Menurutnya hal ini bisa terjadi karena salah penginputan data diri.

“Iya, memang harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput,” jelasnya.

Atas kejadian ini Mabes Polri turun tangan.

Hasilnya, ada Senin (14/11/2022) calon polwan Sulastri akhirnya dinyatakan lolos sebagai anggota Polri. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Midi Siswoko.

Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Utara terutama pada Sulastri dan keluarganya.

Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan, diputuskan bahwa Sulastri maupun Rahima lulus sebagai anggota Polri atau Polisi Wanita (Polwan) pada penerimaan Polri Gelombang II Tahun 2022.

“Selanjutnya dengan beberapa pertimbangan dan diskusi dengan Mabes Polri kita sampaikan untuk Sulastrasi dan Rahima dinyatakan lulus,” kata Kapolda

Keputusan ini disambut tepuk tangan Sulastri dan keluarga maupun pihak Rahima.

“Jadi perlu digarisbawahi bahwa keputusan Sulastri dan Rahima adalah keputusan bersama Polda dan Mabes Polri dan kita akan lanjutkan ke jenjang pendidikan,” ujar Kapolda.

Sulastri akan dibuatkan surat penghadapan dari Biro SDM Polda Maluku Utara untuk kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Kepulauan Sula dengan mengikuti bimbingan dan latihan di Polres Kepulauan Sula hingga menunggu dibukanya pendidikan pada Februari 2023. ***

Baca berita-berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.