Beginilah akhirnya nasib remaja AE 17 tahun yang di Lampung. Korbannya adalah Briptu Singgih Abdi Hidayat (28).

menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan memberikan miras beracun campur obat nyamuk.

Tak hanya itu, ia juga lalu menyimpan jasad korban di bawah kolong Kasur.

Hal itu terkuak dalam sidang putusan terdakwa AE di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi, majelis hakim memvonis AE hanya dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.

Tersangka remaja AE (17) diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah usai melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota polisi, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), di Losmen wilayah Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu (23/5/2024).

Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.

AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.

“Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Di sisi lain diketahui, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengungkap fakta dalam persidangan bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.

AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.

Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.

Selain sakit hati yang terungkap di persidangan, pada tahapan penyidikan kasus ini terungkap motif pembunuhan polisi oleh remaja yang merupakan temannya itu yakni ingin menguasai mobil korban.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka AE telah mengakui perbuatannya.

“AEA telah mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukannya, dia ingin menguasai barang-barang milik korban yakni mobil serta handphone,” kata dia, Minggu (24/3/2024).

Kasus pembunuhan polisi oleh remaja ini terungkap saat seorang petugas kebersihan menemukan jasad seorang pria di di bawah tempat tidur sebuah penginapan di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari penyelidikan kepolisian setempat diketahui jasad tersebut adalah Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah.

Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap AE saat membawa kabur milik korban. Dan terungkap AE ternyata adalah teman korban.

Kepada polisi, AE mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati serta ingin menguasai harta korban. AE kemudian mengajak korban nongkrong ke Kecamatan Seputih Banyak pada 22 Maret 2024.

Korban lalu dicekoki minuman keras yang sudah dicampur dengan racun hingga korban mabuk berat.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap.

Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban.

Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE ditangkap saat membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Seputih Raman, tiga jam setelah jenazah korban ditemukan.

AE hidup seorang diri di Lampung Tengah.

Keluarga AE sudah pindah ke Jambi meninggalkan AE sendiri.

itu juga diketahui sudah putus sekolah.

Hanif, warga Seputih Raman yang sudah lama mengenal AE mengatakan, remaja itu memang kerap membuat masalah sejak kecil.

Dikatakan Hanif, AE juga kerap mencuri.

“Anak itu memang berandal, sering bawa kabur barang orang terus dijual, entah itu motor atau bahkan mobil.”

“Kalau ada info soal dia nipu, maling dan lainnya, kita nggak heran lagi, emang gitu orangnya,” kata Hanif, Minggu (24/3/2024).

Bahkan, kata Hanif, orang tua AE sudah kewalahan menghadapi perilaku anaknya.

Mereka kemudian menjual rumah yang ada di Lampung, lalu pindah ke Jambi.

AE pun hidup berkeliaran di Lampung tanpa orang tua di usianya yang masih belia.

“Dia sebenarnya sering ketangkap polisi, tapi karena dia masih usia bocah, dia gampang bebas,” pungkasnya. ***