Seorang wartawan Media Alkhairaat berinisial MY (41) melaporkan dugaan penipuan transaksi jual beli mobil melalui salah satu marketplace ke Polresta Palu. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal Jumat (28/11/2025). Wartawan Media Alkhairaat ini mengaku kecewa lantaran penanganan perkara oleh penyidik Reserse Kriminal berjalan lamban.
“Sempat ada mediasi oleh penyidik antara saya dan orang tua saudari IG pada Jumat 12 Desember lalu, tapi tidak ada hasil jelas. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa pemilik unit pada Senin 15 Desember,” kata MY kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Dalam laporan polisi disebutkan, kasus bermula saat wartawan Media Alkhairaat ini melihat postingan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp 92 juta di Facebook atas nama akun Sarmini Retak. Setelah berkomunikasi via Messenger, keduanya sepakat pada harga Rp 80 juta dan MY diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski.
Pada Jumat (28/11) pagi, ia lalu mendatangi rumah saudari IG di Jalan S Parman, Kelurahan Besusu Timur, Palu, untuk mengecek unit mobil yang disebut milik Riski. Di lokasi, IG membenarkan telah berkomunikasi dengan Riski dan mempersilakan MY memeriksa mobil Calya bernopol T 1749 KQ.
“Setelah saya pastikan kondisi mobil baik, saya tanya soal pembayaran. Saudari IG bilang urusan pembayaran nanti dengan Riski,” ujar MY.
MY kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening. Riski mengirimkan nomor rekening BRI atas nama Darrem Parhasta. MY mengaku sempat ragu dan kembali memastikan kepada IG. IG disebut membenarkan bahwa pembayaran dilakukan ke rekening tersebut.
Merasa yakin, MY mentransfer uang Rp 80 juta. Bukti transfer kemudian dikirimkan ke Riski dan diperlihatkan kepada IG. Namun setelah itu, Riski disebut sulit dihubungi hingga akhirnya nomor teleponnya tidak aktif.
“Saya diminta menunggu 15 menit katanya Riski mau cek transferan. Tapi setelah lewat waktu itu, nomor Riski sudah tidak aktif,” ungkapnya.
Ayah IG yang berada di lokasi saat kejadian kemudian menyarankan MY melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. MY pun melapor ke SPKT Polresta Palu dengan melampirkan bukti-bukti transaksi.
MY mengaku sempat ingin melaporkan IG sebagai pihak terlapor, namun petugas menolak dengan alasan IG juga dianggap sebagai korban. Dalam laporan, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.
“Kalau model pelayanan seperti ini, wajar kalau masyarakat jadi pesimis saat berurusan dengan aparat,” keluh MY.
Akibat peristiwa tersebut, MY mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. ***