Seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial diamankan polisi usai melakukan aksi tak senonoh.

berinisial MH ini mengvideokan tetangga kamar indekosnya yang merupakan seorang mahasiswi berinisial B.

Selain itu, MH juga mengajak korban berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku mengancam korban akan menyebar luaskan rekaman video itu jika menolak berhubungan badan.

Korban yang juga merupakan seorang mahasiswi ini lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Pelaku ditangkap di Jalan Bung Makassar pada 19 Juni 2023 kemarin,” kata Ridwan, Rabu (21/6/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi mesum MH ketahuan setelah mengirimkan gambar tersebut ke korban melalui media sosial pribadinya.

“Berdasarkan keterangan korban bahwa telah menerima chat melalui Instagram yang mana pelaku mengirimkan gambar korban yang berada dalam kamar kos dalam kondisi hanya menggunakan pakaian dalam sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar,” kata Ridwan.

Modus pelaku mengirim kan gambar tersebut, ialah sebagai bentuk ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami-istri.

“Pelaku mengirim foto tersebut melalui Instagram dan mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak melayani berhubungan intim,” ucapnya.

Ridwan menyebut aksi pelaku telah dilakukan beberapa kali. Korban pun takut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

“Perbuatan dilakukan pada bulan Maret dan bulan Juni,” bebernya.

Untuk saat ini mahasiswa Unhas ini sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ditahan di Rutan Polres. Terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi,” jelasnya. ***

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.