Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong Adrudin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan reguler mereka menemukan ada Rp400 juta lebih dana desa yang tidak bisa atau belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Bambalemo tahun anggaran 2021.

Inspektur Inspektorat Adrudin menyampaikan kepada wartawan di Parigi, Senin (5/9/2022).

Karena temuan itu, Inspektorat akan menaikan status pemeriksaan reguler menjadi investigasi. Tindakan ini juga berdasarkan surat kepolisian yang meminta Inspektorat melakukan audit investigasi.

BACA INI JUGA:  Waspada! 7 Kecamatan di Parigi Moutong Rawan Banjir

Jika nanti terbukti ada kerugian negara, pihaknya akan melakukan pembinaan pengembalian kerugian selama 60 hari.

Jika tidak sanggup mengembalikan, maka akan membawa persoalan ini ke proses hukum.

“Semua nanti akan ketahuan setelah investigasi. hasilnya ada dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP). Masa investigasi ini berlangsung 60 hari. Terhitung sejak surat tugas saya tandatangani,” ujar Adrudin.

BACA INI JUGA:  Sambangi Pospam Ops Lilin Tinombala di Poso, Ini Pesan Irjen Pol Rudy Sufahriadi

Menurutnya, tim akan melakukan pendalaman dari hasil temuan sementara yang nilainya hampir setengah miliar rupiah.

“Tahap insvestigasi ini merupakan bagian dari alur pembuktian terkait temuan pada pemeriksaan reguler yang sudah dilakukan,” kata dia.

BACA INI JUGA:  Soal Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Ini Langkah-langkah Gubernur Rusdi Mastura

Belum ada rincian item apa saja yang menjadi dasar temuan. Adrudin hanya menyebut bahwa dalam temuan itu ada pekerjaan fisik.

Pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan keuangan Desa Bambalemo ini selain karena permintaan evaluasi dari Kecamatan, juga karena adanya riak dari masyarakat desa. ***