Ahli hukum tata negeri Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan pencabutan laporan gugatan palsu Presiden Joko Widodo.

Yusril beralasan pencabutan gugatan membuat tuduhan kepada tidak dapat dijawab. Baginya, sidang atas gugatan tersebut sangat berarti buat mengakhiri polemik ijazah Jokowi.

“Dengan dicabutnya gugatan, hingga apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA serta UGM yang dijadikan ketentuan Jokowi maju ke Pilpres, asli ataupun palsu, kesimpulannya tidak sempat teruji serta diputuskan oleh majelis hukum,” kata Yusril dalam penjelasan tertulis, Ahad (30/10/2022).

Yusril mengatakan dengan dibawanya kasus ini majelis hukum berarti membuat kepastian hukum. Dengan pencabutan gugatan, dia memperhitungkan permasalahan ini selamanya akan terus menggantung serta jadi gunjingan politik tanpa henti.

Dia menyamakan dengan permasalahan tuduhan ketidaksahan pengunduran diri Soeharto. Gugatan itu dilayangkan 100 Pengacara Reformasi yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan BJ Habibie.

Kala itu, Habibie memohon Yusril buat membiarkan gugatan itu. Ia mau majelis hukum yang memutuskan apakah perihal itu legal secara hukum.

“PN Jakarta Pusat melaporkan proses berhentinya Soeharto tanpa lewat MPR serta pengucapan BJ Habibie selaku presiden menggantikannya merupakan legal bagi hukum,” ucapnya.

Yusril menyayangkan pula aksi kepolisian menangkap pelapor, Bambang Tri Mulyono, dalam permasalahan penistaan agama. Baginya, perihal itu membuat kesan pemerintah melawan gugatan ijazah palsu Jokowi dengan permasalahan pidana lain.

“Semestinya polisi tidak harus menahan BTM kala ia lagi mengajukan gugatan ijazah palsu Jokowi ke majelis hukum. Perkenankan sidang berlangsung serta kita nanti vonis majelis hukum apakah ijazah Jokowi palsu ataupun tidak,” ucapnya.

Bambang Tri Mulyono secara formal mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (27/10/2022). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan masalah tersebut pula sudah diinformasikan serta diterima oleh Majelis hukum Negara Jakarta Pusat.

“Per hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14. 30 WIB,” ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).

Ahmad memperhitungkan penetapan terdakwa serta pula penahanan atas Bambang Tri dapat berakibat pada proses sidang nantinya lantaran penahanan mempengaruhi pada proses pembuktian di sidang.

“Sementara itu klien kami yang memiliki akses pada saksi- saksi serta data-data jadi bahan- bahan pembuktian. Pasti saja ini hendak mempengaruhi pada proses sidang. Sebab seperti itu kami bermusyawarah buat memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami,” kata ia. ***