Berkas perkara judi online yang melibatkan 3 aparatur sipil negara saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Polisi Sugeng Lestari membenarkan soal itu.

“Berkas Perkaranya sudah dilimpahkan kepada Kejati Sulteng untuk tahap I pada tanggal 29 November 2022 lalu,” ujar Kompol Sugeng Lestari.

Seperti diketahui, sebanyak 3 ASN ditangkap Polisi Siber karena kedapatan main judi online di salah satu warung kopi di Palu, Sulawesi Tengah.

BACA INI JUGA:  Bos JNT Bunuh Diri karena Utang dan Judi Online

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu.

Kata Didik, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu Warkop di Jalan Gunung Sidole Kelurahan Lolu Utara Kec. Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat (21/10/2022)

BACA INI JUGA:  Bidan di Polewali Mandar Digerebek Berduaan dengan Brondong di Hotel

Ada empat orang yang diamankan. Adapun 3 ASN ditangkap Polisi Siber itu adalah AF (34) dan RH (34) warga Palu, MAM (40) warga Sigi. Kemudian seorang wiraswastawan beralamat di Palu, RH (37).

Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online di situs judi melalui gawai masing-masing.

Didik juga menyebut, barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merk milik pelaku.

BACA INI JUGA:  Ini Foto Lengkap dari Lokasi Banjir Beka, Sigi, Sulteng

Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. ***

Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.