Bocah 13 Tahun di diduga menjadi korban asusila oknum bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, AKP Jan Turangan membenarkan adanya dugaan tindak pidana asusila anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

“Iya memang benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban. Korbanya masih berusia 13 tahun,” ungkap Kasi Humas AKP Jan Turangan di Parigi, Jumat (6/10/2023).

Menurut Jan Turangan, masih berusia 13 tahun, dan kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek di wilayah tempat kejadian perkara.

Kata dia, diduga yang terlibat dalam kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur tersebut, adalah oknum bakal calon legislatif atau Bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurutnya, ini menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM, oknum Nomor Urut 6, di salah satu daerah pemilihan di daerah itu.

Dijelaskannya, tindak pidana asusila tersebut, berawal dari permintaan orang tua korban kepada pelaku, untuk membantu mengurus bantuan sosial atau Bansos, pada tanggal 16 September 2023.

Kemudian, orang tua korban meninggalkan pelaku bersama korban dan adiknya di rumah, untuk berurusan ke desa tetangga.

“Setelah itu, adiknya juga pergi ke kebun. Saat itulah, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkapnya.

Setelah selesai melakukan tindakan itu ungkapnya, pelaku pun sempat mengancam korban, agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Tetapi, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Merasa tidak menerima atas perbuatan pelaku, orang tua korban asusila oknum bacaleg itu akhirnya mendatangi Polsek setempat untuk membuat laporan, pada 21 September 2023.

“Jadi ada jeda lima hari, dari waktu kejadian, baru orang tua melaporkan ke Kepolisian,” terangnya.

Usai menerima laporan katanya, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban aksi asusila itu dan kedua orang tuanya.

Sekaitan hal tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat perintah (Sprin) penangkapan terhadap terduga pelaku. Hanya saja, hingga kini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui.

“Namun, Polisi terus melakukan pengembangan, dan berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya.

Ketua DPC PBB Kabupaten Parigi Moutong, LM Arif mengaku, belum mengetahui pasti kronologis keterlibatan Bacaleg PBB dalam kasus asusila tersebut.

Tetapi, pihaknya menjamin yang bersangkutan akan menerima saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Ia pun menegaskan, akan mengeluarkan yang bersangkutan dari pencalonan, dan mengganti dengan Bacaleg lain.

Karena menurutnya, Partai Bulan Bintang tidak menginginkan Bacaleg yang diusungnya terlibat kasus tindak pidana asusila.

“Kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari pencalonan, dan menggantinya dengan calon lain,” tandas Arif. (asw)

Bocah 13 Tahun Jadi Korban Asusila Oknum Bacaleg PBB

Bocah 13 Tahun di Parigi Moutong diduga menjadi korban asusila oknum bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, AKP Jan Turangan membenarkan adanya dugaan tindak pidana asusila anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

“Iya memang benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban. Korbanya masih berusia 13 tahun,” ungkap Kasi Humas AKP Jan Turangan di Parigi, Jumat (6/10/2023).

Menurut Jan Turangan, korban asusila masih berusia 13 tahun, dan kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek di wilayah tempat kejadian perkara.

Kata dia, diduga yang terlibat dalam kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur tersebut, adalah oknum bakal calon legislatif atau Bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurutnya, bocah 13 tahun ini menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM, oknum Bacaleg PBB Nomor Urut 6, di salah satu daerah pemilihan di daerah itu.

Dijelaskannya, tindak pidana asusila tersebut, berawal dari permintaan orang tua korban kepada pelaku, untuk membantu mengurus bantuan sosial atau Bansos, pada tanggal 16 September 2023.

Kemudian, orang tua korban meninggalkan pelaku bersama korban dan adiknya di rumah, untuk berurusan ke desa tetangga.

“Setelah itu, adiknya juga pergi ke kebun. Saat itulah, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkapnya.

Setelah selesai melakukan tindakan itu ungkapnya, pelaku pun sempat mengancam korban, agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Tetapi, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Merasa tidak menerima atas perbuatan pelaku, orang tua korban asusila oknum bacaleg itu akhirnya mendatangi Polsek setempat untuk membuat laporan, pada 21 September 2023.

“Jadi ada jeda lima hari, dari waktu kejadian, baru orang tua melaporkan ke Kepolisian,” terangnya.

Usai menerima laporan katanya, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban aksi asusila itu dan kedua orang tuanya.

Sekaitan hal tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat perintah (Sprin) penangkapan terhadap terduga pelaku. Hanya saja, hingga kini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui.

“Namun, Polisi terus melakukan pengembangan, dan berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya.

Ketua DPC PBB Kabupaten Parigi Moutong, LM Arif mengaku, belum mengetahui pasti kronologis keterlibatan Bacaleg PBB dalam kasus asusila tersebut.

Tetapi, pihaknya menjamin yang bersangkutan akan menerima saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Ia pun menegaskan, akan mengeluarkan yang bersangkutan dari pencalonan, dan mengganti dengan Bacaleg lain.

Karena menurutnya, Partai Bulan Bintang tidak menginginkan Bacaleg yang diusungnya terlibat kasus tindak pidana asusila.

“Kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari pencalonan, dan menggantinya dengan calon lain,” tandas Arif. (asw)