Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88/AT) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan serangkaian penggeledahan di di bilangan Jalan Dewi Sartika dan Jalan Kartini, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/4/2024).

Densus 88 melakukan penggeledahan untuk pendalaman penyelidikan atas ditangkapnya 8 terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) pada Selasa (16/4/2024).

BACA INI JUGA:  Kisah Tanah Runtuh di Gebangrejo, Poso

Mereka yang ditangkap adalah:

  1. DK (ditangkap di Jl. Mamara, Kawatuna, Mantikulore, Kota Palu)
  2. A (ditangkap di Jl. Lagarutu, Talise, Mantikulore, Kota Palu)
  3. G (ditangkap di Jl. Winers, RT/RW 002/001,Silae, Ulujadi, Kota Palu)
  4. B (ditangkap di Jl. Lagarutu, Talise, Mantikulore, Kota Palu)
  5. MA (ditangkap di Jl. Hasanudin Toto, Palu Barat, Kota Palu
  6. MW (ditangkap di BTN Kelapa Mas Permai, RT/RW 001/007, Kalukubula, Sigi Biromaru, Sigi)
  7. H (ditangkap di Jl. Angsana Raya, RT/RW 013/003, Tinggede, Marawola, Sigi)
  8. SK (ditangkap di Penginapan Alugoro, Jl. Pulau Sumatera, Gebangrejo Timur, Poso Kota, Poso)
  9. RF (Ditangkap di perbatasan Sulbar-Sulteng)
BACA INI JUGA:  3 Kali Curi HP di RSUD Anutapura, Ketahuan, Bonyok Dipukul Warga

Rangkaian penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88 itu dilakukan dengan klaim bahwa mereka adalah terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

BACA INI JUGA:  TNI Lembaga Paling Dipercaya, daripada Presiden, DPR dan Polisi

Namun, benarkah mereka adalah terduga teroris dari jaringan JI yang masih akan menebar teror di Sulawesi Tengah dan Indonesia secara keseluruhan? ***