Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88/AT) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan serangkaian penggeledahan di di bilangan Jalan Dewi Sartika dan Jalan Kartini, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/4/2024).

Densus 88 melakukan penggeledahan untuk pendalaman penyelidikan atas ditangkapnya 8 terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) pada Selasa (16/4/2024).

BACA INI JUGA:  Korban Teroris MIT di Poso Dinilai Sepi Perhatian

Mereka yang ditangkap adalah:

  1. DK (ditangkap di Jl. Mamara, Kawatuna, Mantikulore, Kota Palu)
  2. A (ditangkap di Jl. Lagarutu, Talise, Mantikulore, Kota Palu)
  3. G (ditangkap di Jl. Winers, RT/RW 002/001,Silae, Ulujadi, Kota Palu)
  4. B (ditangkap di Jl. Lagarutu, Talise, Mantikulore, Kota Palu)
  5. MA (ditangkap di Jl. Hasanudin Toto, Palu Barat, Kota Palu
  6. MW (ditangkap di BTN Kelapa Mas Permai, RT/RW 001/007, Kalukubula, Sigi Biromaru, Sigi)
  7. H (ditangkap di Jl. Angsana Raya, RT/RW 013/003, Tinggede, Marawola, Sigi)
  8. SK (ditangkap di Penginapan Alugoro, Jl. Pulau Sumatera, Gebangrejo Timur, Poso Kota, Poso)
  9. RF (Ditangkap di perbatasan Sulbar-Sulteng)
BACA INI JUGA:  Indonesia Berduka Lagi, KRI Nanggala-402 Resmi Dinyatakan Tenggelam

Rangkaian penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88 itu dilakukan dengan klaim bahwa mereka adalah terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

BACA INI JUGA:  Di Lembah Besoa, Kita 'Terjebak' di Zaman Purbakala

Namun, benarkah mereka adalah terduga teroris dari jaringan JI yang masih akan menebar teror di Sulawesi Tengah dan Indonesia secara keseluruhan? ***