Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88/AT) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia () melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu kompleks di bilangan Jalan Dewi Sartika dan Jalan Kartini, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/4/2024).

Penggeledahan itu menyusul ditegahnya RF dan MIM pada Rabu (17/4/2024 saat melewati perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Barat dalam perjalanan menuju Kota Palu dari Kota Makassar. Saat itu, Densus 88 mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dokumen jadwal mengajar, kaos bergambar dan satu buah buku rekening pribadi milik RF.

Rangkaian penggeledahan yang dilakukan itu dilakukan dengan dugaan RF adalah jaringan teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah ()

RF saat ini berusia 30 tahun dan berprofesi sebagai pengajar.

Sebelumnya, Densus 88 juga telah menangkap 8 orang lainnya di Palu, Sigi dan Poso. Menurut Polisi mereka adalah jaringan JI.

Namun, benarkah mereka adalah jaringan JI yang masih akan menebar teror di Sulawesi Tengah dan Indonesia secara keseluruhan? ***