Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring 220 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada Serentak dan Bumi Pura Sakti Wirawasti yang digelar pada 10-12 Desember 2025. Operasi ini menyasar pengawasan orang asing, khususnya tenaga kerja asing (TKA), di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pengawasan dilakukan serentak oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dalam operasi tersebut, Imigrasi mencatat 2.298 kegiatan pengawasan, meliputi pemeriksaan izin tinggal dan aktivitas WNA.
“Hasilnya, kami berhasil menjaring total 220 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Yuldi dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (16/12/2025).
Yuldi menjelaskan, pengawasan difokuskan pada tiga kawasan industri dan pertambangan yang menjadi pusat aktivitas WNA. Ketiganya yakni kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), serta PT Timah Bangka Belitung.
Di Morowali, Imigrasi melakukan pemeriksaan lalu lintas orang asing di Pelabuhan Jetty Fatufia dan bandara khusus IMIP dengan melibatkan instansi karantina dan Bea Cukai. Pada September 2025, tercatat 142 kapal dengan 2.785 TKA melintas di kawasan tersebut. Dua bulan kemudian, jumlahnya mencapai 130 kapal dengan 2.445 TKA.
Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemanggilan tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. “Kami memanggil tenant, kontraktor, dan orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Yuldi.
Pengawasan serupa dilakukan di kawasan IWIP, Halmahera Tengah. Di pelabuhan khusus Weda Bay, Imigrasi mencatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas sepanjang November hingga Desember 2025.
Sementara di PT Timah Bangka Belitung, TKA mayoritas berasal dari Thailand dan bekerja sebagai anak buah kapal di perairan Pantai Rambak. Tercatat ada 32 badan usaha mitra PT Timah dengan total 37 kapal yang melibatkan 202 WNA.
“Kami juga menemukan orang asing yang dijamin oleh mitra perusahaan dan diduga berperan aktif dalam produksi timah di PT Mitra Graha Raya (MGR), terutama pada aspek teknis pengoperasian mesin,” jelas Yuldi.
Yuldi menyebut, sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. WNA yang paling banyak terjaring berasal dari China, disusul Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan.
Saat ini, Imigrasi masih mendalami status hukum seluruh WNA tersebut. “Ada dua proses yang bisa ditempuh, yaitu tindakan administratif keimigrasian atau projusticia,” kata Yuldi.
Tindakan administratif keimigrasian meliputi deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Sementara jalur projusticia akan berlanjut ke tahap penyidikan hingga persidangan. ***