Sebenarnya sejak kapan SF mulai berkenalan dengan IPTU IDGN?
“Waktu kami mengantar makanan untuk bapaknya, Pak Kapolsek datang. Bercakap-cakap dengan kami. Hanya bercakap-cakap biasa. Saya tidak tahu kalo dia dan anak saya kemudian saling menghubungi,” kata Sutini.
Untuk diketahui, P alias A, suami Sutini, bapak dari SF ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Parigi sejak tiga bulan lalu. Bapak SF dipersangkakan dalam kasus pencurian ternak. Sekarang, dia adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Parigi. Diduga perkenalan mereka sudah berjalan pada waktu itu hingga kini.
Kepala Kepolisian Resor Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacara membenarkan bahwa kasus itu sudah berada dalam kewenangan Kejaksaan.
“Untuk bapak korban, statusnya, memang awalnya ditangani Polsek Parigi. Tapi sekarang statusnya P21 sejak 8 September 2021. Status bapak korban itu sudah menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Polsek Parigi,” jelas Andi Batara.
Nah, terkait imingan janji seperti yang diakui SF, IPTU IGDN menampiknya.
“Bapaknya itu sudah tahap tuntutan. Itu kewenangan jaksa. Saya tahu aturan. Tidak ada lagi kewenangan saya di situ, sebab kasusnya sudah di Kejaksaan. Tidak ada janji-janji sama sekali,” tandas IDGN, sembari meminta agar media meluruskan soal ini.