Seperti diketahui, Peta Zona Rawan Bencana Palu dan Sekitarnya (Peta ZRB Palu dsk) sudah ditetapkan dan disetujui bersama oleh Kementerian Bappenas, Kementerian ATR / BPN, Kementerian ESDM, BMKG, Kementerian PUPR, dalam rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa 12 Desember 2018 silam.
Peta ZRB Palu dsk, menjelaskan Zona dan Tipologi, Defenisi/Kriteria, dan Arahan Spasial Pasca Bencana (Ketentuan Pemanfaatan Ruang).
Berdasarkan Zona dan Tipologinya Perta ZRB Palu dsk dibagi atas 4 Zona yaiitu ZRB4 (Zona Terlarang) yang berwarna MERAH, ZRB3 (Zona Terbatas) yang berwarna KUNING TUA, ZRB2 (Zona Bersyarat) yang berwarna KUNING, dan ZRB1 (Zona Pengembangan) yang berwarna KUNING MUDA.
Berdasarkan defenisi kriterianya untuk Zona Merah (Zona Terlarang) yaitu zona likuifaksi masif pasca gempa (seperti kws petobko, balaroa, jono oge, dan sibalaya), zona sempadan pantai rawan tsunami, zona sempadan patahan aktif Palu-Koro 0-10m dan zona rawan gerakan tanah tinggi.
Zona Kuning Tua (Zona Terbatas) didefenisikan untuk Zona sempadan aktif Palu-Koro (10-50m), Zona rawan likuifaksi sangat tinggi, zona rawan tsunami tinggi diluar sempadan pantai, dan zona gerakan tanah tinggi.
Zona Kuning (bersayarat) meliputi zona rawan likuifaksi tinggi, zona rawan tsunami menengah, zona rawan gerakan tanah menengah, zona rawan banjir tinggi.
Dan Zona Kuning Muda (Zona Pengembangan) meliputi zona rawan likuifaksi sedang, zona rawan tsunami rendah, zona rawan gerakan tanah sangat rendah dan rendah, dan zona rawan banjir menengah dan tinggi.
Dan untuk keseluruhan zona ZRB4, ZRB3, ZRB2 dan ZRB1 dinyatakan sebagai Zona Rawan Gempa Bumi Tinggi.
Peta ZRB Palu dsk, telah dilemgkapi oleh arahan spasial pasca bencana (ketentuan pemanfaatan ruang) yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Revisi RTRW Prov Sulteng, Kota Palu, Kab Sigi, Kab Donggala, dan penyusunan RDTR Kota Palu, Kab Sigi dan Kab Donggala.
Anda dapat melihat zona rawan bencana itu pada peta ini. Peta ini akan lebih baik dibuka di browser Google Chrome.