Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keppres Nomor 8 Tahun 2024 pada 29 Januari 2024. Isi Keppres ini resmi mengubah penamaan ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus‘.

Berikut isi lengkap Keppres tersebut:

KESATU:

Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
  2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
  4. Idul Fitri (dua hari);
  5. Idul Adha;
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
  7. Kelahiran Yesus Kristus;
  8. Wafat Yesus Kristus;
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  10. Kenaikan Yesus Kristus;
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
  12. Hari Raya Waisak;
  13. Tahun Baru Imlek;
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
BACA INI JUGA:  Propam Polda Sulteng: Penyitaan HP Oknum Polwan yang Diduga Selingkuh sesuai SOP

KEDUA:

Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

BACA INI JUGA:  Breaking News: Menteri Tjahjo Kumolo Tutup Usia

KETIGA:

Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
  4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA INI JUGA:  Terkait Sengketa Tambang Nikel, 5 Perwira Polda Sulsel Dilaporkan Propam

Perubahan nama dari Isa Almasih ke Yesus Kristus ini berdasarkan usulan Kementerian Agama RI. ***