Polisi menangkap lagi, dua dari sepuluh tersangka persetubuhan pada anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Rabu (31/5/2023). Saat ini, sudah ada tujuh tersangka yang telah ditangkap dan ditahan di Polda Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers Rabu (31/5/ 2023) sore menyampaikan telah menangkap tujuh orang tersangka kasus asusila anak.

Mereka kini  ditahan di tahanan Polda Sulawesi Tengah. Sementara itu, masih ada tiga tersangka lagi yang masih dicari keberadaannya dan satu dugaan pelaku yang berprofesi sebagai anggota Polri.

Khusus untuk seorang anggota polri itu, tim penyidik Polda Sulteng masih melakukan pendalaman bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ke sepuluh tersangka ini diketahui saling kenal dan melakukan persetubuhan dengan korban di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Terkait dengan oknum anggota Polri, pangkatnya IPTU. Kalau dia benar bersalah kita proses. Sementara ini jabatannya kita tarik selama proses hukum. Sejauh ini , belum cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Justru anggota Polri tersebut membantu korban saat kehilangan handphonenya. Ini berdasarkan pengakuan korban. Kemudian, tidak benar bahwa korban dicekoki minuman sebelum persetubuhan. Ini bukan pemerkosan tapi persetubuhan. Korban meski masih di bawah umur harus membiayai adik-adiknya. Jadi ketika diimingi uang atau hadiah korban mengikuti kemauan pelaku,” papar Irjen Agus.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini telah dilimpahkan dari Polres Parigi Moutong ke Polda Sulawesi Tengah.

juga meluruskan terkait kata pemerkosaan yang tampil di media. Polisi menyebutnya sebagai di bawah umur karena tidak adanya pemaksaan melainkan karena ada iming iming atau hadiah pada korban. ***

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.