Praktisi hukum menilai kerjasama bisnis antara dan PT (BAP) merupakan bentuk kerjasama menguntungkan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui kerjasama bisnis itu dipersoalkan Kejati Sulteng karena diduga merugikan keuangan negara. Bahkan perkara ini telah siap sidang setelah berkas perkara dan para tersangka diserahkan dari penyidik Kejati Sulteng ke JPU Kejari Palu.

“Setelah kami mempelajari perjalanan perkara ini, kami melihat bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam kerjasama ini. Malah Bank Sulteng mendapat keuntungan dari kerjasama tersebut,” kata praktisi hukum Muhammad Nursalam, Rabu (21/6/2023).

Diketahui, pada perkara dugaan pelanggaran pada kerjasama ini, penyidik Kejati Sulteng menetapkan empat orang tersangka.

Para tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank Sulteng , tersangka lain adalah Bekti Haryono selaku Dirut PT BAP, Nur Amin sebagai mantan Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Bank Sulteng dan Asep Nurdin dalam posisi sebagai Komisaris Utama PT Bina Arta Prima.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, diketahui kalau keempatnya disangka melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kerjasama itu, utamanya dalam hal pemberian fee kerja.

“Hal ini menjadi fokus kami dalam melihat perkara ini, tidak melebar kemana-mana. Dasar penetapan tersangka menyebutkan kerjasama ini merugikan negara. Padahal tidak ada aturan dasar yang dilanggar, utamanya dalam UU Perbankan,” terang Nursalam.

Berdasarkan informasi, kerjasama bisnis pada periode tahun 2017-2020 secara umum bahkan menguntungkan bagi Bank Sulteng. Munculnya defisit justru hanya disebabkan tidak cermatnya sistem pelaporan internal.

“Tapi tuduhan dan sangkaan jaksa terkait dengan kerjasama antara Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima akan terbuka faktanya di sidang nanti. Jadi menarik untuk dipantau bersama,” ujar Nursalam di Palu. ***

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.