Bripda M, anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel, Makassar dilaporkan oleh istrinya karena ketahuan selingkuh. Istrinya, DA (23 tahun) melapirkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Sulsel.

Bripda M, anggota Polisi di Makassar ini diduga menyeret istrinya dengan mobil hingga terpental sejauh 10 meter, menyebabkan luka lecet dan lebam di hampir seluruh tubuhnya.

BACA INI JUGA:  Kapolda Papua Barat: Pasca Bentrok dengan TNI AL, Anggota Polri Jangan Bikin Gerakan Tambahan di Sorong

“Saya merasa dianiaya dan sudah membuat laporan di Polda Sulsel,” kata DA pada Jumat (24/5/2024).

Kecurigaan DA terhadap perilaku suaminya membuatnya membuntuti polisi yang bertugas di Makassar itu ke Jalan Prof. Basalamah. Di sana, ia mendapati suaminya menjemput wanita lain di sebuah kos.

“Dia jemput perempuan di kos. Saya sempat melihat mereka bermesraan di dalam mobil,” ungkap DA.

BACA INI JUGA:  Morowali dan Kota Palu Berstatus Zona Merah Covid-19

Bripda M diduga melihat istrinya di pinggir jalan. Saat mobil mulai berjalan, DA langsung memegang gagang pintu mobil. Dalam kepanikan, Bripda M diduga langsung tancap gas.

“Saya mendekati mobilnya, tapi dia langsung tancap gas dan saya terseret sampai terlempar sekitar 10 meter. Luka saya di siku, pinggul, dan lengan mengalami lecet dan lebam,” jelas DA.

Tak ingin suaminya kabur, DA meminta pertolongan kepada warga sekitar, yang kemudian berhasil menahan mobil suaminya.

BACA INI JUGA:  5 Obat Sirup ini Dilarang Dijual di Apotek di Palu

“Saya teriak minta tolong. Jadi warga yang menghentikan mobil itu,” tambahnya.

Ibu Bhayangkari ini berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporannya dan memberikan hukuman setimpal kepada suaminya.

Mengutip Kumparan.com, Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, belum memberikan banyak komentar terkait laporan tersebut.