Di sejumlah tempat, umat Islam melaksanakan shalat Id, yakni shalat sunah pada hari raya Idul Fitri di masjid. Namun, di tempat lain, tak sedikit Muslim yang menggelar shalat Id di lapangan. Manakah yang lebih afdal: di masjid atau di lapangan?
Ulama Syafi’iyah berpendapat, melakukan shalat Id di masjid lebih utama mengingat mulianya masjid itu, kecuali jika ada uzur seperti masjid sempit sehingga tidak dapat menampung jamaah. Jika tetap dipaksakan melakukan secara berdesakan di dalam masjid, melakukan shalat Id tersebut hukumnya makruh. Dalam keadaan seperti itu, disunahkan melakukannya di lapangan.
Sedangkan, menurut ulama Malikiyah, shalat Id di lapangan hukumnya mandub (menurut umumnya ulama ushul, mandub searti dengan sunah). Menurut mereka, makruh melaksanakan shalat Id di masjid kecuali Masjidil Haram.
Dalam pandangan para ulama Hambaliyah, melangsungkan shalat Id di lapangan hukumnya sunah dan menganggap makruh jika dilaksanakan di masjid, termasuk Masjidil Haram. Pandangan serupa dikemukakan para ulama Hanafiyah.
Bagaimana dengan pandangan Muhammadiyah? Dalam pelaksanaan shalat Id di lapangan, Muhammadiyah tidak mengaitkan dengan keadaan masjid setempat, tetapi mengamalkannya sesuai yang diamalkan Rasulullah SAW. Dalam hal ini, Rasulullah melaksanakan shalat Id di tanah lapang yang dalam hadis (riwayat Bukhari dan Muslim) disebutkan mushala (tempat shalat).