Konflik agraria antara warga Desa Torete dan PT Teknik Alum Service (TAS) terkait rencana pembangunan kawasan industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam proyek strategis nasional (PSN) NEMIE terus memanas. Warga menilai PT TAS mengabaikan rekomendasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah.

Hal itu disampaikan Rina Maharadja, warga Torete sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB), Selasa (13/1/2026). Ia menyebut ketegangan di lapangan terus terjadi, dipicu kepentingan perusahaan yang dinilai memaksakan skema tali asih atau kompensasi lahan mangrove dengan nilai seminimal mungkin.

“Penolakan masyarakat masih ada. Bahkan kami menerima informasi adanya intimidasi dan siasat agar warga mau menerima kompensasi mangrove,” ujar Rina.

Informasi tersebut diperkuat dengan beredarnya surat rencana penyerahan tali asih atau kompensasi lahan mangrove yang ditandatangani KTT PT TAS, Ir Agus Riyanto ST. Surat itu ditujukan kepada Kepala Desa Torete Amrin S dan Ketua BPD Torete Baharudin.

Dalam surat tersebut, PT TAS meminta dua hal kepada pemerintah desa. Pertama, daftar nama penerima sah tali asih atau kompensasi lahan mangrove. Kedua, berita acara kesepakatan kompensasi antara pemerintah desa dan masyarakat penerima.

Di sisi lain, suara penolakan warga masih menggema. Warga menolak penjualan mangrove yang dibungkus dengan istilah tali asih atau kompensasi, terlebih sebelum empat warga Torete—termasuk aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan seorang jurnalis Royman M Hamid—dibebaskan dari tahanan Polres Morowali.

“Permintaan kami sederhana. Pemprov Sulteng dan Polda Sulteng turun tangan menyelesaikan konflik ini sampai tuntas,” tegas Rina.

Warga Torete menyampaikan sejumlah alasan penolakan. Pertama, konflik agraria ini masih berproses di Satgas PKA Sulteng dan menunggu rekomendasi final Gubernur Sulawesi Tengah. Karena itu, mereka menilai langkah PT TAS melanjutkan agenda kompensasi sebagai bentuk pengabaian terhadap Satgas PKA.

Kedua, pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten dinilai tidak netral dan lebih berpihak pada kepentingan perusahaan. Ketiga, warga meminta Polda Sulteng mengambil alih penanganan hukum karena menilai Polres Morowali tidak imbang dalam menangani laporan.

“Laporan perusahaan cepat diproses, sementara laporan masyarakat dan akar persoalan justru terabaikan,” kata Rina.

Selain itu, beredar pula dokumentasi video yang memperlihatkan dugaan intimidasi terhadap warga yang menolak penjualan aset desa berupa lahan mangrove berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Sejumlah warga yang anggota keluarganya bekerja di PT TAS mengaku mendapat ancaman pemecatan.

Rina menegaskan masyarakat Torete tidak menolak investasi. Namun, warga berharap investasi membawa manfaat, bukan konflik.

“Kami tidak tahu siapa beking PT TAS sampai berani mengabaikan Satgas PKA bentukan Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Padahal konflik ini masih dalam penanganan Satgas,” ujarnya.

Diketahui, dalam rapat fasilitasi Satgas PKA Sulteng pada 9 Desember 2025 di Kantor Bupati Morowali, sejumlah rekomendasi telah dikeluarkan. Di antaranya, larangan ganti rugi lahan mangrove dan penekanan agar kompensasi dilakukan dalam bentuk insentif atas kerugian ekologis, bukan jual beli lahan.

Selain itu, PT TAS juga diminta melengkapi seluruh persyaratan administratif reklamasi, menghentikan sementara aktivitas tertentu, serta proaktif menindaklanjuti seluruh rekomendasi Satgas PKA Sulteng.

Namun hingga kini, warga menilai rekomendasi tersebut belum dijalankan sepenuhnya dan konflik agraria di Torete masih belum menemukan titik terang.