Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan respons singkat saat dimintai tanggapan terkait penugasan prajurit TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah.

“Yang jelas sinergisitas TNI-Polri semakin oke,” kata Kapolri saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Pernyataan ini merespons kebijakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang sebelumnya memerintahkan TNI untuk menjaga atau memperkuat pengamanan di seluruh kantor kejaksaan di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan dan daerah lainnya.

BACA INI JUGA:  Gempabumi Tektonik M2.7 Guncang Palu

Kebijakan TNI untuk menjaga Kejaksaan itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam telegram disebutkan bahwa personel TNI bersama perlengkapannya dikerahkan untuk mendukung pengamanan di Kejati dan Kejari.

BACA INI JUGA:  Bukan Uang Koin Rp 500 Melati, Ini Daftar Uang Logam RI yang Mengandung Emas, Kamu Punya?

Namun langkah ini menuai kritik dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut pengerahan TNI ke lembaga kejaksaan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945 dan Tap MPR VII Tahun 2000.

“Tugas pengamanan adalah wewenang Polri, bukan TNI. Pengerahan ini melanggar aturan konstitusional dan dapat memicu tumpang tindih kewenangan,” kata Sugeng dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (12/5/2025).

BACA INI JUGA:  Mau Logo Resmi HUT ke-80 RI? Download Saja di Sini

IPW pun mendesak Presiden dan DPR untuk segera membahas persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik kelembagaan dan pelanggaran prinsip negara hukum. ***

Baca artikel lengkap dari jafarbuaisme.com dan jelajahi berbagai topik di ponsel atau tablet Anda dengan Google News.