Ini kisah seseorang mahasiswa bernama Junus Dami ditipu oknum polisi Rp225 juta, viral di media sosial.

Apa yang dialami Junus jadi bahan pembicaraan setelah kisahnya diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

Akun tersebut mengunggah gambar kakak kandung dari Junus yang memperlihatkan kuitansi pembayaran kepada oknum polisi sebagai syarat dapat lolos pilih Bintara Polri.

Sampai Sabtu( 22/ 10/ 2022), cerita yang dirasakan Junus telah memperoleh lebih dari 9 ribu respons dari warganet.

Bermacam pendapat bermunculan terkait apa yang disampaikan oleh Junus.

Kronologi kejadian

Kakak kandung Junus, Melkianus Dami menggambarkan kronologi dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi tersebut.

Seluruhnya bermula dikala si adik mecoba mendaftarkan diri selaku calon Bintara Polri di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada 2021.

Pendek cerita, Junus berjumpa dengan Aipda AA, anggota Polres Rote Ndao.

Aipda AA menjanjikan Junus bisa jadi polisi dengan ketentuan menyetorkan duit sebanyak Rp250 juta.

“Ia (AA) memohon Rp 250 juta, kami minta kurang, dia tidak mau,” kata Melkianus.

Melkianus melanjutkan, setelahnya keluarga berupaya dengan bermacam metode supaya memperoleh duit sebanyak itu.

Antara lain, mereka meminjam duit ke bank demi Junus dapat jadi anggota Polri.

Akhirnya, duit sebanyak Rp225 juta dapat terkumpul dengan jaminan surat berharga serta sertifikat tanah.

Duit tersebut diserahkan Melkianus kepada Aipda AA di rumahnya secara langsung.

“Waktu itu duit tunai cuma Rp225 juta tetapi Pak AA tulis kuitansi Rp 250 juta, dengan syarat, duit sisanya Rp 25 juta diganti dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap buat dipanen,” urai Melkianus.

Aipda AA dilaporkan Propam Polda NTT

Janji Aipda AA tidak kunjung terwujud walaupun telah menerima duit Rp250 juta dari keluarga Junus.

Apalagi, Junus kandas pada pengecekan kesehatan sesi awal pilih Calon Siswa (Casis) Polri.

Keluarga Junus latas memohon supaya duit tersebut dikembalikan sebab tidak dapat menepati janjinya.

Tetapi sepanjang ditagih, Aipda AA senantiasa menjauh serta enggan mengembalikan duit ratusan juta rupiah itu.

Akhirnya, keluarga yang ditipu oknum polisi Rp225 juta itu melaporkan Aipda AA ke Propam Polda NTT pada 18 Oktober 2022.

Melkianus menyebut, akibat ulah Aipda AA saat ini keluarganya harus terlilit utang bank.

“Sebab utang itu, tiap bulan hami wajib membayar cicilan di koperasi serta bank sebesar Rp 4juta sepanjang 3 tahun,” ucapnya.

Aipda AA diamankan

Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo berkata, Aipda AA sudah diamankan tidak lama diterimanya laporan dari Keluarga Junus itu.

Oknum tersebut diamankan pada Jumat (21/10/2022) serta langsung dimintai keterangan.

Sepanjang 2 hari, Aipda AA diperiksa di Polres Rote Ndao.

“Yang bersangkutan (Aipda AA) diperiksa sepanjang 2 hari di Provos Polres Rote Ndao,” kata Anam.

Pemeriksaan kepada Aipda AA setelah itu dilanjutkan di Markas Polda NTT sampai Sabtu (22/10/2022).

Uraian Polda NTT

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S. IK membetulkan proses terhadap Aipda AA masih berjalan.

“Saat ini yang bersangkutan sedang diproses oleh Bidang Propam,” jelasnya.

Ariasandy dalam kesempatan itu berpesan pula kepada warga supaya tidak gampang yakin dengan tawaran dipermudah jadi anggota Polri.

“Bila terdapat oknum yang berperan selaku calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu jangan percaya itu,” tandas Ariasandy. ***