Dugaan aliran uang narkoba menyeret nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam kasus ini, muncul isu permintaan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar.

Kuasa hukum Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Asmuni, mengatakan penyerahan uang Rp 1 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba Koko Erwin merupakan tindak lanjut dari permintaan tersebut.

“Klien kami dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini,” kata Asmuni, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Bermula dari Isu Setoran Bulanan

Asmuni menjelaskan, permintaan itu berawal dari isu yang beredar di masyarakat Kota Bima soal dugaan penerimaan setoran bulanan dari bandar narkoba.

Menurut dia, AKBP Didik diduga membebankan AKP Malaungi untuk mencari dana sebagai bentuk “logistik” guna menutup isu tersebut. Bahkan, sebagian dana disebut diminta disisihkan Rp 100 juta untuk meredam pemberitaan media.

Karena merasa tertekan, AKP Malaungi disebut sempat menceritakan persoalan itu kepada istrinya.

“Kalau tidak dipenuhi, klien kami terancam dicopot dari jabatan dan diparkir di lapangan Bhara Daksa Polda NTB,” ujar Asmuni.

Bandar Tawarkan Bantuan

Asmuni mengatakan, dalam situasi tersebut, Koko Erwin lebih dulu menghubungi AKP Malaungi dan menawarkan bantuan dana dengan syarat dapat mengedarkan sabu di Kota Bima.

Tawaran itu kemudian diteruskan kepada AKBP Didik. Menurut Asmuni, kliennya mendapat arahan dari pimpinan terkait cara menjalankannya.

Koko Erwin disebut bersedia menyiapkan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga mobil Alphard terbaru, dengan syarat bisnis sabunya tidak diganggu.

Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta uang muka Rp 200 juta. Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening atas nama Dewi Purnamasari, lalu berlanjut hingga total Rp 1 miliar.

Serah Terima dan Sabu 488 Gram

Asmuni menyebut proses transfer hingga penyerahan uang tunai dikabarkan secara intensif kepada AKBP Didik.

Setelah penyerahan Rp 1 miliar, Koko Erwin mengajak AKP Malaungi bertemu di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Dalam pertemuan itu, AKP Malaungi disebut menerima 488 gram sabu.

“Barang itu hanya dititipkan, bukan untuk diedarkan. Jika sisa Rp 800 juta dikirim, baru sabu itu akan diambil untuk diedarkan,” ujar Asmuni.

Ia menegaskan seluruh keterangan tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Bukti yang disertakan antara lain percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman CCTV hotel.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak AKBP Didik Putra Kuncoro terkait tudingan tersebut.