Mengamati perkembangan penyebaran pandemi Covid-19, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengeluarkan Surat Edaran untuk Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.

Dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 440/523/Dis.Kes tertanggal 22 September 2020, Longki Djanggola meminta Bupati dan Walikota di 12 Kabupaten dan 1 Kota untuk mengeluarkan Peraturan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA INI JUGA:  Positif Covid-19 Capai 37 Kasus, Buol Akhirnya Berlakukan PSBB

Gubernur meminta agar semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak dilaksanakan sesuai rekomendasi dari Satuan Tugas di Kabupaten/Kota.

“Pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil PCR Swab dan mengaktifkan kembali portal antarprovinsi,” demikian ditekankan dalam Edaran yang dikeluarkan Selasa, 22 September 2020.

BACA INI JUGA:  64 Pasien Positif Covid-19 di Sulteng Sembuh

Disebutkan pula dalam Suratbitu bagi kabupaten/kota yang mengalami perkembangan Covid-19 dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Karantina Wilayah.

Gubernur Longki juga meminta semua perjalanan dinas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota keluar daerah ditunda hingga dikeluarkannya kebijakan baru, kecuali bila sifatnya sangat urgent.

BACA INI JUGA:  Update Covid-19 Sulteng, Jumat, 10 April 2020

Terkait kampanye calon kepala daerah, Gubernur juga meminta agar dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, bila melanggar kampanye tersebut dapat dibubarkan sesuai aturan yang berlaku. ***