Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah akhirnya menyahuti laporan Tim Hukum Koalisi Hebat terkait beredarnya Kartu Sulteng Sejahtera milik Rusdi – Ma’mun. Tertanggal 25 November 2020, KPU Sulteng menyatakan pasangan itu melakukan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan pencermatan dan penelitian atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulteng terkait Kartu Sulteng Sejahtera, maka KPU Sulteng meminta Rusdi – Ma’mun melakukan penarikan kartu tersebut. 
Dalam Surat yang ditandatangani Ketua dan Komisioner KPU Sulteng ditekankan bahwa pasangan Rusdi – Mastura menyampaikan pula bukti penarikan kartu yang sudah beredar di tengah masyarakat itu. 
Anggota Tim Hukum Koalisi Hebat, Ivan Yuntji Sunuh mengapresiasi KPU Sulteng atas terbitnya surat ini. Pihaknya juga meminta kepada pihak KPU terkait jangka waktu penarikannya sebab kartu tersebut sudah beredar luas di masyarakat.
“Kami meminta waktu penarikan selama tiga hari. Bila belum dilaksakan diingatkan lagi untuk menarik kartu tersebut, sampai tiga kali peringatan,” sebut dia.
Ivan menegaskan, bila sampai pada upaya tiga kali diingatkan itu tapi  Tim Pasangan tersebut tak mengindahkan, Tim Hukum Hebat meminta Pasangan tersebut tidak diikutkan dalam tahapan, karena adanya pembangkangan tata acara dan aturan main dalam kampanye. ***