Sekira 75 persen Kepala Desa (Kades) yang ada di wilayah Parigi Moutong adalah kader Partai Politik (Parpol).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Muchlis Aswad menyatakan hal itu pada pembukaan sosialisasi hukum terkait Peraturan dan non Peraturan Bawaslu menyangkut Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, termasuk Kepala Desa dan Aparat Desa, disalah satu Cafe di Parigi, Rabu (31/8/2022).
Karena itu sosialisasi sangat penting kata Muchlis mengingat sampai hari ini hampir 75 persen kepala desa di daerah ini tergabung dalam partai politik.” Makanya, kenapa kami harus laksanakan kegiatanya. Supaya hal ini juga menjadi peringatan kepada kita sekalian,” ujarnya.
“Beberapa hari kemarin kami telah melaksanakan dua kali kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif,” kata Muchlis.
Menurutnya sosialisasi ini untuk menghindari peristiwa aneh yang pernah terjadi pada Pemilu tahun 2019 terulang di tahun 2024. Hal-hal aneh Muchlis maksudkan adalahnya banyaknya kampanye terselubung lewat media sosial, ungkapnya.
Karena itu, undang-undang pun menjadi sangat rumit untuk menentukan mana yang masuk kategori pelanggaran dan bukan pelanggaran. Sehingga, pelaksanaan sosialisasi menjadi penting.
“Kami akan laksanakan sosialisasi yang lain, harapan kami pada sosialisasi ini, agar kita bisa saling sharing,” ujarnya.
Dia berharap semua yang hadir dapat memahami dan menjadi pedoman pada kegiatan politik, terutama mereka yang akanĀ menjadi konstituen.
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, SH, MH, mengatakan, tugas dan kewenangan Bawaslu ada empat. Pertama melakukan pencegahan salah satunya dengan sosialisasi. Harapannya supaya masyarakat memahami apa yang terlarang berdasarkan aturan pemilu.
Kedua, pengawasan. Bawaslu harus mengawasi seluruh tahapan. Sebab saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran verifikasi dan faktual calon peserta pemilu.
Ketiga, penanganan pelanggaran, karena Bawaslu menerima mandat undang-undang untuk melakukan penanganan pelanggaran. Keempat adalah penyelesaian sengketa. ***