Mabes Polri kini tengah menyiapkan diri jika Ferdy Sambo bakal melakukan gugatan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kemungkinan gugatan ini buntut dari hasil sidang banding yang menyatakan Ferdy Sambo tetap dinyatakan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Putusan ini menguatkan sidang etik yang sebelumnya digelar oleh Komisi Etik terhadap Ferdy Sambo jika yang bersangkutan dinyatakan melanggar dan harus dipecat.

BACA INI JUGA:  Mahasiswa Unhas Videokan Mahasiswi yang Tidur Cuma Pakai Pakaian Dalam di Kostnya, Lalu Ancam Disebarkan

Sinyal untuk melakukan gugatan sebelumnya sudah dikatakan pengacara Ferdy Sambo jika akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi kemungkinan tersebut.

BACA INI JUGA:  Dua Siswa Positif Omicron, SD Inpres 6 Lolu Ditutup Mulai Hari Ini

“Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo),” kata Dedi.

Menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo, menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

BACA INI JUGA:  Pemeran Video Dewasa, Wanita Berkebaya Merah dan Pasangannya Diamankan Polisi, Ternyata Ini Asalnya

“Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara,” terangnya.

Jika kubu Ferdy Sambo melakukan gugatan ke PTUN maka ini akan menjadi babak baru antara Polri vs Ferdy Sambo. ***