Imigrasi cekal Nikita Mirzani untuk berpergian keluar negeri. Pencekalan itu atas permohonan dari Polres Serang Kota. Hal itu dibenarkan Humas Ditjen Imigrasi.
“Nikita Mirzani, masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada detikcom, Jumat (14/10/2022).
Dengan keluarnya pencegahan ini, Nikita Mirzani tidak bisa bepergian ke negara lain selama masa pencegahan. Imigrasi cekal Nikita Mirzani keluar negeri atas permohonan pihak kepolisian.
“Instansi pengusul Polres Serang Kota,” kata Achmad Nur Saleh.
Imigrasi tidak menjelaskan kasus apa Nikita Mirzani dicegah. Tapi berdasarkan catatan media, Nikita Mirzani pernah berurusan dengan Polres Serang Kota di kasus pencemaran nama baik.
Polresta Serang Kota mengatakan artis Nikita Mirzani berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.
“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri dimintai konfirmasi, Kamis (28/7/2022) seperti dinukil dari detik.com. ***