• Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me
No Result
View All Result
JafarBua
Friday, 12 August 2022
JafarBua
  • Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me
No Result
View All Result
JafarBua
No Result
View All Result

Advokat: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka Pembunuh Nugi Rantaola

Tuesday, 20 April 2021
in Breaking News
3 min read
5 0
6
SHARES
10
VIEWS

Kasus kematian Nugi Rantaola anak laki-laki berusia 3 tahun asal Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, hingga saat ini belum terungkap. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, Nugi Rantaoladitemukan dalam kondisi meninggal dunia, Minggu (11/4/2021) pukul 10.00 Wita. Setelah dilakukan pencarian selama 15 hari, Nugi ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa lagu, di kebun warga sekitar 4 km dari rumah korban.

Dari pemberitaan berbagai media massa yang memberitakan kasus ini, Kapolsek Pamona Selatan, Inspektur Polisi Satu Supriadi Bakri menyatakan belum ada tersangka dalam kasus kematian bocah tersebut. Begitu pula keterangan dari Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf S.I.K.

Camat Pamona Tenggara, Yunirson Penyami mengatakan sesuai hasil otopsi diketahui tengkorak kepala anak Nugi bagian kiri belakang atau otak kecil retak. Menurutnya dari hasil otopsi itu bisa dipastikan karena pukulan benda keras.

Namun, sejauh ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan. Edmond Leonardo Siahaan menganggap polisi terlalu lamban dalam hal ini.

Longki Djanggola

“Padahal, tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Edmond.

Ia menjelaskan, dalam hukum acara pidana, sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesungguhnya tidak ada keharusan bagi penyidik untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sehingga sampai pada penetapannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka cukup dilakukan dengan pemeriksaan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti lainnya.

Edmond memaparkan, syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan: (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP; dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dijelaskan pula pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 (Perkap 12/2009) Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahkan dijelaskan gamblang;

  1. Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
  2. Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Oleh karena itu disimpulkan bahwa seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.

Dalam hukum acara pidana, proses penetapan tersangka merupakan bagian akhir dalam proses penyidikan, yaitu suatu tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terhadap suatu perkara dan menemukan seseorang yang karena keadaan dan perbuatannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Untuk sampai pada keyakinan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti lainnya. Untuk disebut layak sebagai alat bukti, keterangan saksi tersebut minimal dua orang saksi, dan harus diperiksa pula kualitas kesaksian itu, bukan sekadar ada saksi. Bagaimana perilaku dan kesusilaan saksi, hubungan saksi dengan calon tersangka, sehingga berpengaruh pada keterangannya. Begitu pula keterangan seorang ahli, harus dilihat juga kualitas keterangan tersebut, bukan sekadar ada keterangan ahli.

Sehingga, menurut Edmond: “Polres Poso harus segera menetapkan tersangka dengan alat bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang ada. Jangan sampai terkesan bahwa proses penyidikan yang harusnya berujung pada penetapan tersangka ini memang lamban dan tidak serius. Sementara kasus ini menyedot perhatian warga di Sulteng.” ***

Related Posts

Breaking News

Pembaretan di Yonif 711/Raksatama; Warek III Untad: Menwa itu Potensi Akademiknya Bagus dan Disiplin

Friday, 5 August 2022

Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Militer Resimen Mahasiswa di Batalyon Infanteri 711/Raksatama, Brigade Infanteri 22/Ota...

Breaking News

Tiga Batalyon Menwa Gelar Diklatsar Gabungan di Yonif 711/Raksatama

Tuesday, 26 July 2022

Suara rentetan tembakan senjata otomatis terdengar menyalak di lapangan Batalyon Infanteri 711/Raksatama, Brigade Infanteri 22/Ota...

Breaking News

Buku untuk Dijual: Leluhur Sulawesi Tengah; Tadulako, dari Mitos ke Realitas

Wednesday, 13 July 2022

Pulau Sulawesi disamakan dengan laba-laba yang berbaring di air dengan semenanjung seperti kaki. Bentuknya terkadang...

Breaking News

In Memoriam Haris Kariming, Rusdi dan Longki: Almarhum Sangat Cakap dan Cekatan 

Monday, 11 July 2022

Innalillahi wainna ilaihi raji'un. Telah meninggal dunia mantan Kabag Humas Kabupaten Parigi Moutong dan mantan...

Breaking News

Shinzo Abe: Mantan PM Jepang dibunuh saat kampanye pemilu, ditembak dua kali

Friday, 8 July 2022

Shinzo Abe, mantan Perdana Menteri Jepang meninggal Jumat (08/07/2022) setelah ditembak oleh pelaku yang diduga...

Breaking News

Usai Kunjungan Jokowi, Rusia Masih Terus Bombardir Ukraina, 18 Orang Tewas di Wilayah Odesa

Saturday, 2 July 2022

Rudal Rusia menghantam sebuah gedung apartemen dan dua kamp liburan di dekat pelabuhan Odesa di...

Next Post

Catatan Ramadhan: Kecemerlangan Rasulullah

Menagih Utang, Warga di Palu Selatan Tewas Dibacok, Seorang Pensiunan TNI AD pun Kritis

Kapal Selam RI Diduga Tenggelam di Laut Bali

Discussion about this post

Highlight

  • Lifestyle
Breaking News

Pembaretan di Yonif 711/Raksatama; Warek III Untad: Menwa itu Potensi Akademiknya Bagus dan Disiplin

by Jafar Bua
Friday, 5 August 2022
0

Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Militer Resimen Mahasiswa di Batalyon Infanteri 711/Raksatama, Brigade Infanteri 22/Ota Manasa adalah bagian dari tanggungjawab...

Read more

Om Kota, Jurnalis Radio Sepanjang Masa

Thursday, 4 August 2022

Tiga Batalyon Menwa Gelar Diklatsar Gabungan di Yonif 711/Raksatama

Tuesday, 26 July 2022

Buku untuk Dijual: Leluhur Sulawesi Tengah; Tadulako, dari Mitos ke Realitas

Wednesday, 13 July 2022

In Memoriam Haris Kariming, Rusdi dan Longki: Almarhum Sangat Cakap dan Cekatan 

Monday, 11 July 2022

About Me

JafarBua

JAFAR BUA

Blogger & Traveler

JAFARBUAISME. Ini dapat dibaca sebagai Jafar Bua is Me; Jafar Bua adalah saya. Anda bisa pula membacanya sebagai hal-hal yang berkaitan dengan saya, Jafar Bua sebagai pribadi. Itu mencakup pikiran, gagasan, tulisan, sajak, foto, coretan atau apapun tentang saya. Bahkan bisa pula igauan dan mimpi saya

Jafarbuaisme cuma sekadar catatan-catatan saya di waktu senggang dalam pelbagai bentuk.

JAFAR BUA

NETWORKING

KABAR LUWUK

Popular

  • Kalomba, Si Siluman Kambing, Topeule dan Pokpok; Kisah Mistis dari Parigi

    16160 shares
    Share 16145 Tweet 6
  • Kartu Sulteng Sejahtera Bukan Syarat Penerima BLT Rp1 juta per Keluarga

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dua Teroris Poso, Ali Kalora dan Jaka Ramadhan Tertembak Mati

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Satgas Madago Raya Minta Keluarga Bujuk Ali Kalora, dkk Turun Gunung

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Setelah Menghilang Dokter Faisal Akhirnya Ditemukan di Paleleh

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • MIT Berulah Lagi, 2 Warga Lembah Napu Tewas Digorok

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Mujahiddin Indonesia Timur Terpecah, 4 Anggota asal Poso akan Menyerah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Benarkah dr. Faisal Kanang Ditahan Densus 88? Ini Jawaban Kapolda Sulteng

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

  • About Me

© Copyright 2019 JAFARBUAISME , Designed & Developed by ALFATWA Multimedia.

No Result
View All Result
  • Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me

© 2019 JafarBuaIsMe - Designed and Developed by Alfatwa Multimedia.

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In