akan membacakan hasil sidang putusan sengketa , hari ini, Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Anda bisa menyaksikan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presidien Tahun 2024, melalui link berikut ini klik di sini.

Putusan MK ini diperoleh dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar sejak 16 April 2024 yang diikuti delapan hakim MK dalam perkara tersebut.

Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 telah dimulai sejak Rabu, 27 Maret 2024 di MK. Dalam sidang tersebut, KPU menjadi pihak tergugat yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga turut berperan sebagai pihak pemberi keterangan.

Sidang kali ini membahas dua perkara nomor 1 /PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini diadakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat sesuai ketentuan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 MK menindaklanjuti gugatan dua kubu calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024.

Kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.

Untuk mengamankan perjalanan sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024 pagi ini, Polda Metro Jaya akan menerjunkan 7.783 personel

Tidak hanya mengamankan sengketa Pilpres 2024, ribuan polisi itu dikerahkan untuk mengamankan demo di sekitar lokasi.

“Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor (gedung) Mahkamah Konstitusi, sektor Bawaslu RI, dan sektor Monumen Nasional (Monas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu 21 April 2024 seperti dilansir FIN.

Ade Ary mengatakan, untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Namun, dia menegaskan apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan itu maka polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Maka, kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” pungkasnya.

Ade Ary mengimbau kepada peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain. “Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum, harap dipatuhi,” imbuhnya.

Ade Ary juga mengingatkan, seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, humanis serta melaksanakan tugas sesuai prosedur. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban, kerukunan serta persatuan bangsa.

“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” tukasnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin 22 April 2024 pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama. (***)