Dewan Perwakilan Rakyat Filipina dengan suara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang yang menyatakan 1 Februari setiap tahun sebagai Hari Hijab Nasional.

Dengan 203 suara setuju dan nol suara negatif, DPR menyetujui RUU No. 82459 itu.

Wakil Rakyat dari Partai Anak Mindanao (AMIN), Amihilda Sangcopan, salah seorang pengusul RUU ini, mendesak Senat untuk bertindak cepat untuk pengesahan UU ini.

HB 8249 itu mendeklarasikan 1 Februari setiap tahun sebagai Hari Hijab Nasional dan mempromosikan kesadaran nasional tentang tradisi Muslim dalam mengenakan jilbab.

Mengutip Manila Bulletin RUU tersebut mendefinisikan hijab sebagai kerudung yang menutupi kepala dan dada, yang terutama dikenakan oleh seorang wanita Muslim di luar usia pubertas di hadapan pria dewasa di luar keluarga dekat mereka. Hijabi mengacu pada wanita Muslim yang mengenakan jilbab.

“Kami berterima kasih kepada Pimpinan DPR dan kepada sesama anggota parlemen karena telah meloloskan RUU tersebut hingga pembahasan akhir. Kami sekarang mengimbau para senator kami untuk mendukung RUU ini agar Senat segera menetapkan undang-undang ini dan untuk lebih meningkatkan kesadaran dan menghentikan semua bentuk diskriminasi – terutama terhadap perempuan Muslim, ”kata Sangcopan.

Ia mengatakan: “Wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia. Di Filipina ada beberapa universitas yang melarang pelajar muslim memakai hijab. Sebagian dari siswa tersebut terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah sementara sebagian lagi terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke lembaga lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa.”

Menurutnya, HB 8249 juga berupaya menghilangkan miskonsepsi pemakaian hijab sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.

“Kami yakin bahwa langkah ini akan berkontribusi besar dalam menghentikan diskriminasi terhadap Muslim berhijab,” tandasnya.

Ia mengenang saat Kongres ke-16 dan ke-17, Wakil Rakyat dari AMIN yang kini menjadi Walikota Isabela, Basilan Sitti Djalia “Dadah” Turabin-Hataman, memprakarsai pengajuan RUU ini untuk mengadvokasi sentimen tersebut, khususnya terhadap perempuan Muslim yang dilarang di beberapa universitas karena memakai jilbab. Dadah mempelopori kegiatan memperingati Hari Hijab Sedunia di DPR, di lembaga pendidikan bersama-sama kelompok perdamaian dan hak asasi manusia.

Dijelaskannya Sangcopan, digagas oleh Nazma Khan pada 2013, premis HB 8249 adalah untuk menumbuhkan kesadaran sosial tentang pentingnya mengenakan hijab dan menghapus stigma yang melekat pada pemakaian hijab. Hal ini juga mendorong perempuan non-muslim untuk mengenakan hijab pada Hari Hijab Nasional untuk merasakan kehidupan perempuan berhijabi selama sehari.

Anggota parlemen wanita itu menambahkan bahwa pemakaian jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. Bukan hanya selembar kain yang dikenakan untuk menutupi kepala dan dada wanita, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. 

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa juga telah dijelaskan dalam Alquran bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesopanan mereka. ***