Bekas Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas), , akan menghadapi sidang perdananya hari ini, Senin, 1 April 2024, jam 10.00. Sidang terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di akan dilaksanakan di Tinggi II Jakarta.

“Iya, hari ini. Agenda sidang adalah proses pemeriksaan di depan persidangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, ketika dihubungi oleh Tempo pada Senin, 1 April 2024.

Proses menuju persidangan bagi purnawirawan jenderal bintang tiga TNI AU ini telah berlangsung cukup lama. Henri telah menjadi tersangka sejak 31 Juli 2023 dan menjalani masa tahanan selama sekitar 8 bulan.

Berkas perkara Henri telah diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 6 Februari 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta ketika itu, Safrin Rachman. “Jadwal sidang berasal dari pengadilan,” ujar Safrin yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD.

Kasus suap yang melibatkan Henri terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023. Sebanyak lima orang tertangkap dalam OTT tersebut, termasuk tiga dari kalangan swasta, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, yang diduga sebagai pemberi suap.

Henri Alfiandi dan mantan Koordinator Koordinasi dan Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, telah ditetapkan sebagai penerima suap dalam kasus Basarnas ini. Mereka diduga menerima suap sejumlah Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, mereka juga diduga menerima suap total sebesar Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor antara tahun 2021 hingga 2023.

Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus Basarnas tersebut telah divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sejak 21 Desember 2023. Marilya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Mulsunadi Gunawan dihukum dua tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan pidana kurungan. Sementara Roni Aidil dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan didenda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Letkol Afri Budi Cahyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Agenda terbaru menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan itu adalah pemeriksaan barang bukti pada Senin, 25 Maret 2024. ***