Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, resmi dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan ini diumumkan pada sidang putusan yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Pemberhentian ini didasarkan pada bukti-bukti yang mengungkap intensi dan tindakan asusila Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pernyataan ini disampaikan oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, dalam sidang tersebut.
“Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk,” ungkap Tio di ruang sidang DKPP.
Kasus ini mencuat setelah perempuan tersebut melaporkan Hasyim atas dugaan tindakan asusila yang terjadi selama proses Pemilu 2024. Selain tuduhan asusila, Hasyim juga diduga menyalahgunakan relasi kuasa dan fasilitas jabatannya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan korban.
Korban melaporkan kejadian ini dengan didampingi oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Kuasa hukum korban juga menuduh Hasyim telah menyalahgunakan jabatan dan fasilitas sebagai Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang digelar 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan ahli dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Sidang kedua kemudian menghadirkan komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas oleh Hasyim.
Dengan pemberhentian ini, DKPP RI menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.****
Dalam perkembangan mengejutkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, resmi dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan ini diumumkan pada sidang putusan yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Pemberhentian ini didasarkan pada bukti-bukti yang mengungkap intensi dan tindakan asusila Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pernyataan ini disampaikan oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, dalam sidang tersebut.
“Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk,” ungkap Tio di ruang sidang DKPP.
Kasus ini mencuat setelah perempuan tersebut melaporkan Hasyim atas dugaan tindakan asusila yang terjadi selama proses Pemilu 2024. Selain tuduhan asusila, Hasyim juga diduga menyalahgunakan relasi kuasa dan fasilitas jabatannya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan korban.
Korban melaporkan kejadian ini dengan didampingi oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Kuasa hukum korban juga menuduh Hasyim telah menyalahgunakan jabatan dan fasilitas sebagai Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang digelar 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan ahli dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Sidang kedua kemudian menghadirkan komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas oleh Hasyim.
Dengan pemberhentian ini, DKPP RI menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. ***