Tak banyak tahu, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola telah mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan atas kasus hoaks Yahdi Basma. Yahdi adalah anggota DPRD Sulteng dari Partai Nasdem.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dengan nomor perkara Pid. Pra/2020/PN Pal.

Praperadilan itu, diajukan Gubernur Sulteng Longki Djanggola atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulteng terkait kasus dugaan hoaks Yahdi Basma.

BACA INI JUGA:  Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa, Barang Berserakan di Halaman

Praperadilan tersebut menyeret Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulteng sebagai Termohon I dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng selaku Termohon II.

“Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian dan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus, Tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak Sah,” demikian kutipan putusan yang dibacakan hakim tunggal, Panji Prahistoriawan Prasetyo, Senin, 14 September 2020 seperti dilansir laman alkhairaat.com.

BACA INI JUGA:  Keong Racun Sinta Jojo Viral Lagi Setelah 12 Tahun

Hakim memerintahkan kepada Termohon I untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana ITE atas nama tersangka, Yahdi Basma.

Sementara kepada Termohon II diperintahkan untuk menetapkan P-21 atas nama tersangka Yahdi Basma dan selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk disidangkan.

BACA INI JUGA:  Tahan Diri Keluar Rumah, Suhu di Palu Dirasakan hingga 42 Derajat Celcius

Hakim juga menghukum Termohon I dan II untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menghukum keduanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembacaan putusan ini dihadiri perwakilan kuasa hukum Longki Djanggola, di antaranya Erol Kimbal dan Salmin Hedar. Polda Sulteng diwakili Iptu Tarigan dan Aipda Suriadi. Sedangkan Kajati diwakili Abdullah. ***