• Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me
No Result
View All Result
JafarBua
Wednesday, 10 August 2022
JafarBua
  • Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me
No Result
View All Result
JafarBua
No Result
View All Result

UU Cilaka yang Disahkan DPR Belum Bisa Diakses publik

Friday, 9 October 2020
in Breaking News
3 min read
5 0
6
SHARES
10
VIEWS

Pimpinan dan anggota DPR RI belakangan meminta agar publik terlebih dahulu membaca UU Cipta Kerja (Ciptaker) alias UU Cilaka sebelum menggelar unjuk rasa. Namun, hingga Jumat (8/10/2020) ini, draf yang dianggap resmi belum juga dibagikan ke publik.

“Ini kan berdasarkan hasil yang sudah diputuskan, ini sedang dirapikan kembali. Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU. Setelah ditandatangani barulah disampaikan ke publik,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kamis (8/10/2020) seperti dilansir.

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo punya waktu 30 hari menandatangi UU kontroversial yang diusulkan pemerintahannya itu. Namun, tanpa adanya tanda tangan Jokowi pun, UU yang dianggap merugikan buruh dan mengancam lingkungan itu otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan di paripurna.

Saat ditanya soal perbaikan yang dimaksud, Indra Iskandar tak memberikan penjelasan secara rinci. “Format saja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat 1,” ujar dia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai Golkar Firman Soebagyo menyebut draf RUU Cipta Kerja belum final, namun sudah tersebar di media sosial. Politikus Golkar ini justru berbicara soal munculnya banyak hoaks terkait RUU Cipta Kerja, seperti soal penghapusan cuti, pesangon, hingga upah minimum.

“Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final,” kata anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020) kemarin.

Firman justru mengatakan bahwa RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu itu masih dirapikan. Ia mengatakan, setelah dirapikan, RUU itu akan dimintakan tanda tangan pada Presiden RI Jokowi.

“Sampai hari ini kita sedang rapikan kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya publik yang belum bisa mengakses naskah atau draf UU Ciptaker, anggota DPR sendiri belum menerimanya. Terkait belum diterimanya draf final UU Cipta Kerja oleh anggota DPR, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan tata tertib. Sebab kata Baidowi, hanya ada dua hal yang wajib dibagikan saat rapat paripurna.

“Satu, pidato pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang, Pasal 253 ayat 5. Dua, bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar, pasal 286,” ujar Baidowi.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar juga menilai, UU Ciptaker dibuat dengan cara tidak transparan. Publik dan sebagian lembaga negara tidak mendapatkan naskah RUU Ciptaker, tapi tiba-tiba RUU itu sudah ada di DPR.

“Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padahal, partisipasi dan sosialisasi tidak bisa dilepaskan dari konteks penyusunan aturan,” kata Zainal, Rabu (7/10/2020).

Longki Djanggola

Zainal juga menilai, penyusunan UU tersebut, sama sekali tidak melibatkan publik. Padahal, Omnibus Law Cipta kerja memuat 79 UU dan lebih dari 1.200 pasal dari belasan klaster.

“Proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada, padahal 11 klaster yang ada memiliki logika dan paradigma yang berbeda. Bagaimana digabung dalam satu konteks dan dilakukan secara cepat,” tambah dia.

Selain itu, menurutnya, penyusunan UU Ciptaker tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terkait. Menurut Zainal, penyusunannya hanya dilakukan oleh orang-orang terpilih yang mendukung UU tersebut.

“Belum lagi keterlibatan internal DPR yang tidak memenuhi ketentuan tata tertib. Bisa dibayangkan bagaimana saat paripurna, masing-masing anggota DPR tidak memegang drafnya,” paparnya.

Atas dasar itu, menurut Zainal, UU Ciptaker sangat pantas diuji materi ke ke Mahkamah Konstitus (MK).

“Saya membayangkan uji materi merupakan jalan yang paling pas, karena uji materi menjadi ajang pembuktian dan pada saat yang sama dilakukan tekanan publik. Apapun pilihan tekanan publik sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan,” ujar Zainal.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitulu ikut berkomentar soal hal ini. Ia menyindir proses finalisasi draf hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Ini jujur nanya, jadi sebetulnya final dulu baru disahkan, atau disahkan dulu baru difinalkan? Dalam dokumen hukum, titik, koma, spasi, typo itu punya konsekuensi. Harusnya yang sudah bersih, baru dibawah ke paripurna bukan,” ujarnya, Kamis (8/10/2020). ***

Related Posts

Breaking News

Pembaretan di Yonif 711/Raksatama; Warek III Untad: Menwa itu Potensi Akademiknya Bagus dan Disiplin

Friday, 5 August 2022

Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Militer Resimen Mahasiswa di Batalyon Infanteri 711/Raksatama, Brigade Infanteri 22/Ota...

Breaking News

Tiga Batalyon Menwa Gelar Diklatsar Gabungan di Yonif 711/Raksatama

Tuesday, 26 July 2022

Suara rentetan tembakan senjata otomatis terdengar menyalak di lapangan Batalyon Infanteri 711/Raksatama, Brigade Infanteri 22/Ota...

Breaking News

Buku untuk Dijual: Leluhur Sulawesi Tengah; Tadulako, dari Mitos ke Realitas

Wednesday, 13 July 2022

Pulau Sulawesi disamakan dengan laba-laba yang berbaring di air dengan semenanjung seperti kaki. Bentuknya terkadang...

Breaking News

In Memoriam Haris Kariming, Rusdi dan Longki: Almarhum Sangat Cakap dan Cekatan 

Monday, 11 July 2022

Innalillahi wainna ilaihi raji'un. Telah meninggal dunia mantan Kabag Humas Kabupaten Parigi Moutong dan mantan...

Breaking News

Shinzo Abe: Mantan PM Jepang dibunuh saat kampanye pemilu, ditembak dua kali

Friday, 8 July 2022

Shinzo Abe, mantan Perdana Menteri Jepang meninggal Jumat (08/07/2022) setelah ditembak oleh pelaku yang diduga...

Breaking News

Usai Kunjungan Jokowi, Rusia Masih Terus Bombardir Ukraina, 18 Orang Tewas di Wilayah Odesa

Saturday, 2 July 2022

Rudal Rusia menghantam sebuah gedung apartemen dan dua kamp liburan di dekat pelabuhan Odesa di...

Next Post
Image by https://unsplash.com/@jonogonzo

HS, Adik Pejabat Pemkot yang Ditangkap BNN Sulteng Ternyata Juga Ditarget BNN Sulut

Bagaimana Polisi Menangani Unjuk Rasa, Belajarlah pada Oegroseno

Koalisi #BersihkanIndonesia Ungkap 12 Aktor Terbitnya Omnibus Law

Discussion about this post

Highlight

  • Lifestyle
Breaking News

Pembaretan di Yonif 711/Raksatama; Warek III Untad: Menwa itu Potensi Akademiknya Bagus dan Disiplin

by Jafar Bua
Friday, 5 August 2022
0

Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Militer Resimen Mahasiswa di Batalyon Infanteri 711/Raksatama, Brigade Infanteri 22/Ota Manasa adalah bagian dari tanggungjawab...

Read more

Om Kota, Jurnalis Radio Sepanjang Masa

Thursday, 4 August 2022

Tiga Batalyon Menwa Gelar Diklatsar Gabungan di Yonif 711/Raksatama

Tuesday, 26 July 2022

Buku untuk Dijual: Leluhur Sulawesi Tengah; Tadulako, dari Mitos ke Realitas

Wednesday, 13 July 2022

In Memoriam Haris Kariming, Rusdi dan Longki: Almarhum Sangat Cakap dan Cekatan 

Monday, 11 July 2022

About Me

JafarBua

JAFAR BUA

Blogger & Traveler

JAFARBUAISME. Ini dapat dibaca sebagai Jafar Bua is Me; Jafar Bua adalah saya. Anda bisa pula membacanya sebagai hal-hal yang berkaitan dengan saya, Jafar Bua sebagai pribadi. Itu mencakup pikiran, gagasan, tulisan, sajak, foto, coretan atau apapun tentang saya. Bahkan bisa pula igauan dan mimpi saya

Jafarbuaisme cuma sekadar catatan-catatan saya di waktu senggang dalam pelbagai bentuk.

JAFAR BUA

NETWORKING

KABAR LUWUK

Popular

  • Kalomba, Si Siluman Kambing, Topeule dan Pokpok; Kisah Mistis dari Parigi

    16160 shares
    Share 16145 Tweet 6
  • Kartu Sulteng Sejahtera Bukan Syarat Penerima BLT Rp1 juta per Keluarga

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dua Teroris Poso, Ali Kalora dan Jaka Ramadhan Tertembak Mati

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Satgas Madago Raya Minta Keluarga Bujuk Ali Kalora, dkk Turun Gunung

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Setelah Menghilang Dokter Faisal Akhirnya Ditemukan di Paleleh

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • MIT Berulah Lagi, 2 Warga Lembah Napu Tewas Digorok

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Mujahiddin Indonesia Timur Terpecah, 4 Anggota asal Poso akan Menyerah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Benarkah dr. Faisal Kanang Ditahan Densus 88? Ini Jawaban Kapolda Sulteng

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

  • About Me

© Copyright 2019 JAFARBUAISME , Designed & Developed by ALFATWA Multimedia.

No Result
View All Result
  • Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me

© 2019 JafarBuaIsMe - Designed and Developed by Alfatwa Multimedia.

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In