Gara-gara jasa – video call seks – tak dibayarkan, seorang di Pulau , perbatasan RI – Malaysia melaporkan seorang di Kalimantan Utara ke Polisi.

Awalnya, ibu muda itu berkenalan dengan PA yang merupakan pemuda berusia 21 tahun. 

Kebetulan ibu muda itu sedang memiliki permasalahan rumah tangga, dimana ia sedang proses cerai dengan suami sehingga ia mau melayani untuk VCS.

Ibu muda itu pun menyanggupi permintaamn VCS dari PA.

Terlebih PA menjanjikan sejumlah uang kepadanya.

Namun janji PA cuma janji, uang yang dijanjikan PA tak kunjubng ditransfer.

“Karena tidak ada pembayaran sebagaimana janji PA, korban menagih, tapi malah diancam video hasil VCS akan disebar. Karena tidak terima, korban melapor ke Polisi,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, Kamis (6/7/2023).

Polres Nunukan, kemudian berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk melacak keberadaan PA.

Tahu posisinya sudah terlacak, PA berinisiatif mengubur ponselnya di pekarangan belakang rumah, dengan asumsi Polisi tidak akan menemukan barang bukti.

“Kita lakukan interogasi dan akhirnya PA mengakui mengubur HP-nya di belakang rumah. Dia tidak mau menghapus video yang tersimpan di HP. Ada kecenderungan seks yang tidak wajar, sehingga apa yang sudah dia dokumentasikan, menjadi obsesi dan fantasi seks yang tidak akan pernah dihapusnya,” kata Andre.

Jebak puluhan wanita

Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, membongkar kasus pelecehan seksual melalui Instagram, yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial PA (21).

Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan lebih 50 koleksi video tak senonoh, hasil rekaman Video Call Seks (VCS) PA, dengan para korbannya.

Dokumentasi video, tersimpan rapi dalam salah satu file pada handphone milik mahasiswa salah satu kampus di Samarinda, Kalimatan Timur itu.

“Korbannya ratusan, dan dilakukan sejak dia mulai kuliah, sekitar dua tahunan. Aktivitas video call seks yang dilakukan, semata hanya untuk memenuhi hasrat seksual tak wajarnya,” ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, ditemui Kamis (6/7/2023).

Dari sekian ratus korban PA, semua adalah wanita muda dan cantik, serta sosialita.

PA juga tidak membatasi usia korbannya, mulai remaja, ibu rumah tangga, sampai janda. Semuanya ia ajak VCS melalui akun Instagram miliknya.

Dalam menjalankan aksinya, PA memasang foto profil remaja menarik, tampan serta metroseksual.

Hal tersebut, menjadi daya tarik bagi korbannya yang rata-rata aktif bermain instagram.

“Dia ini anak akuntansi. Keluwesan dan kelihaian bicaranya membuat korban betah ngobrol. Selalu ada bahan pembicaraan sampai akhirnya menjurus ke arah VCS itu. Jadi ilmu marketing untuk memikat calon pembeli, jalan istilahnya,” jelas Andre.

PA selalu mengawali obrolan melalui chatting sebelum ajakan VCS-nya disetujui korban.

Saat korban sudah terpikat dan menyetujui ajakan VCS, PA segera melakukan panggilan video tanpa menampakkan wajahnya.

Kamera HP, ia arahkan sebatas kemaluannya untuk mendukung aktivitas masturbasinya.

“Ada banyak yang mau mau saja melakukan VCS dengan PA karena memang enak diajak ngobrol, dan bayangan korban, PA adalah laki-laki tampan. Tapi tidak sedikit yang dijanji akan dikirim sejumlah uang setelah VCS, namun PA tidak pernah mengirimkan uang yang dijanjikan,” lanjut Andre.

Untuk diketahui, PA memiliki perawakan kecil dan kurus. Namun dari segi kebersihan dan wajah, bisa dikatakan PA cukup menarik.

Namun ia tidak pernah memasang foto wajahnya sebagai foto profil akun medsosnya, ataupun menampakkan wajah aslinya kepada para korbannya.

Puas dengan satu korbannya, PA akan mencari korban korban lainnya, sampai ia sendiri lupa berapa banyak korban yang sudah tertipu aksi cabulnya.

Akui pecandu masturbasi

PA juga tidak membantah kalau dirinya menjadi kecanduan masturbasi dan selalu mendokumentasikan videonya bersama para korban sebagai obyek fantasinya.

Keganjilan tersebut, dimulai saat mulai menapaki bangku kuliah.

Saat itu, ia memiliki teman chat perempuan yang mau dia ajak masturbasi.

“Saya ajak dia VCS dan mau. Dari situ saya merasa kecanduan, sehingga memperbanyak kenalan dan bermasturbasi sama-sama. Semua saya rekam dan saya simpan sebagai koleksi,” akunya.

Hobi nyeleneh tersebut, semakin sering ia lakukan karena ia merasa kalau VCS merupakan cara pelampiasan seks yang aman baginya yang tidak memiliki pasangan, ketimbang berhubungan intim secara langsung.

Meski ia mengakui sering menipu korban dengan menjanjikan uang setelah VCS, cukup dengan mengancam akan menyebar video, korban tidak akan berani memperpanjang masalah.

PA bahkan menjawab semua dengan santai tanpa rasa penyesalan.

Ia blak blakan yang ia lakukan adalah cara dia memuaskan hasrat seksualnya, meski sebatas masturbasi.

“Karena candu, dan lama-lama jadi hobi,” tegasnya.

PA, dijerat dengan Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.