Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dibongkar oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Transaksi dilakukan melalui media sosial; Michat dan Whatsapp.
Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat aparat Direskrimum, Polda Sulteng dipimpin Komisaris Besar Polisi Novia Jaya melakukan penelusuran praktik prostitusi online di Palu.
Jumat malam, 26 Maret 2021, polisi menggerebek home stay C di Jalan Basuki Rahmat, Palu yang memang sudah diintai. Dari dua kamar di homestay itu ditemukan sebanyak 15 muda-mudi. Di antara mereka terdapat anak di bawah umur.
Usai itu, menurut Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulteng digerebek lagi home stay RJ di Jalan Anoa, Palu. Di salah satu kamar, polisi mendapati tujuh muda-mudi yang beberapa di antaranya juga anak di bawah umur. Dalam penyelidikan diduga mereka melakukan transaksi prostitusi secara online.
“Jadi modus operandinya adalah dengan cara menawarkan jasa prostitusi melalui Whatsapp maupun Mechat harga sesuai dengan kesepakatan. Kemudian setelah selesai melakukan pelayanan jasa, para mucikari juga akan mendapatkan imbalan antara tiga puluh ribu sampai limaratus ribu rupiah. Kemudian jasa pelayanannya antara limaratus ribu sampai satu juta,” jelas Didik.
Dari penyelidikan awal, para pekerja prostitusi online ini mengaku terpaksa melakukan itu dikarenakan terhimpit permasalahan ekonomi, kurangnya perhatian orang tua dan karena masalah di keluarganya.
Dari kasus ini, empat orang yang bertindak sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ditahan dan dua orang lagi dilepaskan, karena masih di bawah umur. ***