Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam, memastikan bahwa seorang wanita yang videonya viral melempar kitab suci Alquran telah ditangkap. Kadarislam mengatakan yang bersangkutan masih diambil keterangannya.

“Terduga pelaku masih berstatus terperiksa dan kasusnya dalam ranah penyelidikan. Untuk keterangan lengkapnya, besok ya, karena masih dalam pemeriksaan,” kata Kadarislam saat dikonfirmasi Kamis, 9 Juli 2020.
Aparat harus memproses hukum pelaku penista agama untuk menghindari umat Islam di Kota Makassar bertindak main hakim sendiri, karena Alquran adalah kitab suci yang harus dibela dengan nyawa sekalipun. Ahok saja yang menista satu ayat saja, sudah dihukum 2,5 tahun penjara. Sedangkan perempuan ini sudah menista keseluruhan ayat Alquran. Dia harus diberikan hukuman berat,” katanya.

Gabungan sejumlah ormas Islam Makassar sempat mendatangi kantor Polres Pelabuhan Makassar. Mereka meminta pelaku diproses dan dihukum dengan hukuman yang setimpal. ***

:: Image by: https://unsplash.com/@rachidnl ::