Pemerintah hadir meringankan beban keluarga yang terdampak berat dari krisis pandemi ini melalui berbagai bantuan sosial.

Demikian disampaikan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat penyerahan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat di Ruang Polibu, Kantor Gubernur.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan sosial guna mengurangi dampak pandemi COVID-19. Pemerintah Pusat menyediakan tiga jenis program bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

BACA INI JUGA:  Jangan Asal Bicara Soal Participating Interest 10 Persen

Penyaluran bantuan sosial se-Indonesia ini dilaksanakan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, dan dihadiri secara virtual oleh seluruh Gubernur dari 34 Provinsi di Indonesia, pada Senin (4/1/2021).

Di Sulteng penyerahan bantuan dilaksanakan di Ruang Polibu Kantor Gubernur. Sejumlah perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima secara simbolis bantuan itu dari Gubernur Longki Djanggola.

“Kami meneruskan pesan Presiden, bansos ini agar dimanfaatkan dengan bijak dan tepat, ini dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pemanfaatannya diprioritaskan untuk seluruh keluarga. Bansosnya jangan cuma dipakai beli rokok,” kata Longki.

BACA INI JUGA:  Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus'

Berikut proses penyaluran tiga jenis bantuan sosial yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat itu:

1. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penyalurannya akan dilakukan melalui rekening BNI. Bantuan PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

BACA INI JUGA:  Hati-hati! Sejak Juni 2023 Sudah 177 Orang Parigi Moutong Digigit Anjing

2. Bagi warga yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST). Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Terkait mekanisme penyaluran, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia. ***