Jordan, 30 tahun, warga Desa Gangga, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi tengah akhirnya harus berurusan dengan Polisi.
Entah apa yang merasukinya, Jordan tega memperkosa anak tirinya yang baru berusia lima tahun. Dari pengakuannya, aksi bejatnya itu dilakukan di Kilometer 11, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.
Menurut dia, aksi bejatnya itu hanya dilakukannya sekali. Bocah perempuan itu diancamnya agar tak melaporkan ulahnya itu kepada ibunya.
Namun, kemudian Mawar (nama disamarkan – red) berani mengadu ke ibunya. Ibunya lalu melaporkan Jordan ke Kepolisian Sektor Parigi.
Senin, 19 April 2021 dinihari, Polisi pun menangkap lelaki yang bekerja serabutan ini.
Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa ia baru tiga tahun menikahi ibu Mawar. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jordan digelandang ke Kepolisian Resor Parigi Moutong. Adapun Mawar akan menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko, Parigi Moutong. ***