Mantan Kepala Kepolisian Sektor Parigi, IPTU IDGN menyangkal pernah berjanji membebaskan P alias A, bapak SF dari tahanan.

“Bapaknya itu sudah tahap tuntutan. Itu kewenangan jaksa. Saya tahu aturan. Tidak ada lagi kewenangan saya di situ, sebab kasusnya sudah di Kejaksaan. Tidak ada janji-janji sama sekali,” tandasnya, sembari meminta agar media meluruskan soal itu.

BACA INI JUGA:  Rusdi Mastura Tolak Lantik Novalina Jadi Sekdaprov Sulteng, Ini Alasannya

Soal gencarnya bujuk rayu yang disebutkan oleh SF agar dia mau berhubungan badan dengan IDGN, menurutnya itu chat-chat biasa saja. Kepada Novita Ramadhan, Rhoy Lasakka, Iwan Rusman, Ridwan, Mawan Pakaya dan Arif Budiman, sejumlah jurnalis di Parigi, ia juga membantah IDGN melakukan hubungan badan dengan SF. Ia hanya mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada SF.

BACA INI JUGA:  Gagal Pileg 2019, Bekas Caleg Samsuri Lajamile Tak Aktif Lagi di Gerindra

Terkait P alias A, bapak dari SF, Kepala Kepolisian Resor Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacara membenarkan bahwa kasusnya memang sudah dalam kewenangan Kejaksaan.

BACA INI JUGA:  Jet F-16 AU Singapura Jatuh di Pangkalan Udara Tengah

“Untuk bapak korban, statusnya, memang awalnya ditangani Polsek Parigi. Tapi sekarang statusnya P21 sejak 8 September 2021. Status bapak korban itu sudah menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Polsek Parigi,” demikian penjelasan Andi Batara. ***