Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan aturan tentang pelat nomor kendaraan yang akan dipasangi chip.

Rencana tersebut terkait perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor. Nantinya, nomor registrasi canggih tersebut akan dipasang di setiap kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (motor).

BACA INI JUGA:  Awal Tahun, Rapor Bank Mayapada dan Bank Mega Jeblok

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini masih dalam tahap persiapan dan setelah itu sosialisasi serta terakhir penerapan.

“Pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan,” kata Yusri dikutip dari laman Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (8/1/2022).

BACA INI JUGA:  Jalan Panjang Terorisme Indonesia

Dikatakan Yusri, penanaman chip pada kendaraan juga memiliki tujuan untuk mendorong penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BACA INI JUGA:  Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Gym, Ini Penyebabnya

“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Yusri. ***