Seorang perwira Polisi Wanita yang bertugas di Polda Sulteng atas nama Iptu Yenny Yus Rantung menggugat praperadilan Kapolda Sulteng atas sah atau tidaknya penyitaan satu unit handphone jenis Iphone 12 Pro miliknya atas dugaan perselingkuhan.

Gugatan itu dibacakan oleh Yohanes Budiman, kuasa hukum Yenny pada sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (13/6/2022).

BACA INI JUGA:  9 WNA China Ditemukan Terombang-ambing di Perairan Sukabumi

Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi kepada jafarbuaisme.com mengatakan bahwa kasus ini sementara dalam penanganan Propam Polda Sulteng.

BACA INI JUGA:  Tragedi Kanjuruhan: 174 Meninggal Dunia, 298 Luka-luka

“Yang bersangkutan juga sudah lama tidak masuk Dinas,” jawab Rudy singkat.

Sekaitan dengan penyitaan HP, Kabidpropam Polda Sulteng,  Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin membenarkan Hal itu.

“Penyitaan handphone Iphone 12 Pro seperti yang disampaikan Kuasa Hukum yang bersangkutan itu sudah sesuai standard operating procedure atau prosedur operasional standar,” sebut Ian. 

BACA INI JUGA:  ini Isi Lengkap SK Presiden Jokowi yang Ditolak Gubernur Rusdi Mastura

Adapun terkait mangkir dari tugas, kata mantan Kapolres Aceh Utara itu, tengah ditangani Siepropam Polres Buol. ***