Irjen Pol Teddy Minahasa menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sedianya ia mestinya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10/2022).
Zulpan mengatakan penolakan tersebut dilakukan Teddy lantaran dirinya ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.
“Pemeriksaan rencananya demikian. Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan beliau,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Zulpan memastikan Polda Metro Jaya sampai saat ini telah memberikan pendamping hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya telah menyetujui permohonan Teddy terkait penundaan pemeriksaan tersebut. Zulpan menuturkan rencananya Teddy akan kembali diperiksa pada Senin (17/10/2022) besok.
“Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin besok,” tuturnya.
Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Teddy terancam ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***